PP Muhammadiyah: Pengelolaan Dana dan Penyelenggaraan Haji Harus Dipisah 

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, lembaga pengelolaan dana dengan penyelenggara haji harus tetap dipisah. 

Dok. UMJ
PEMISAHAN PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARA HAJI - Ketua PP Muhammadiyah Prof. Anwar Abbas menanggapi wacana revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji. Dia menekankan, pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

“Alhamdulillah, nilai manfaat yang kami capai bahkan melebihi target. Laporan keuangan kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan publik,” kata Fadlul dalam keterangan tertulis, Kamis (17/5/2025) lalu. 

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahun 2024 (unaudited), nilai manfaat dari investasi dan penempatan dana mencapai Rp 11,63 triliun, atau 101,02 persen dari target. 

Baca juga: BPKH Libatkan MUI Demi Optimalisasi Keuangan Berprinsip Syariah

Sebagian besar dana disimpan dalam instrumen syariah yang likuid, seperti deposito di bank syariah, guna menjamin ketersediaan dana setara dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Fadlul menambahkan, proporsi penempatan dana di bank syariah pada 2024 sebesar 23,75 persen, turun dari tahun sebelumnya. 

Penurunan ini disebut sebagai upaya untuk meningkatkan hasil investasi melalui instrumen lain yang tetap sesuai prinsip syariah. 

"Kami ini mengelola dana umat, tentu prinsip syariah dan kehati-hatian jadi prioritas utama. Di atas semua, kami jaga amanah jemaah agar bisa berangkat haji dengan tenang,” tegasnya. 

Saat ini, laporan keuangan BPKH tengah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selama enam tahun terakhir, BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved