BPKH Libatkan MUI Demi Optimalisasi Keuangan Berprinsip Syariah
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan MoU ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah berakhir pada Dese
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2025).
Kerja sama ini dalam rangka meningkatkan ekonomi umat Islam dan sumber daya manusia hingga pengelolaan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan MoU ini merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah berakhir pada Desember 2024.
"Kerja sama dengan MUI sangat penting bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah," ujar Fadlul.
Baca juga: Antrean Haji Tembus 5,4 Juta Orang, BPKH Ajak Perbankan Cari Solusi Lewat Teknologi dan Inovasi
Nota Kesepahaman ini berlaku hingga tahun 2027 dan mencakup beberapa poin penting.
MoU ini akan mendorong kerja sama di bidang pengelolaan keuangan haji, pemanfaatan hasil kajian dan penelitian untuk pengembangan keuangan haji, serta penyusunan dan penerbitan fatwa terkait pengelolaan keuangan haji dan produk jasa syariah.
Selain itu, kerja sama ini juga akan mencakup pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan haji dan kemaslahatan umat Islam.
Tidak hanya itu, MoU ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi umat Islam dan meningkatkan kontribusi dana kemaslahatan bagi MUI dan ormas Islam.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana MUI juga menjadi fokus dalam kerja sama ini.
Baca juga: Pengelolaan Dana Haji yang Akuntabel dan Transparan jadi Fokus Utama BPKH ke Depan
Sementara itu Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar, dalam sambutannya yang disampaikan secara daring, mengapresiasi kerja sama ini dan menekankan manfaatnya tidak hanya bagi calon jemaah haji, tetapi juga bagi umat Islam secara luas.
Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, BPKH dan MUI akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail dan teknis.
"Hadirnya BPKH ini memberikan manfaat yang tidak kecil bagi jemaah haji, tapi ternyata juga di luar itu, yaitu umat Islam lainnya,” ujar Anwar.
Perusakan dan Pembubaran Retreat di Cidahu Sukabumi, MUI: Semua Harus Mencegah Kemungkaran |
![]() |
---|
Berusia 2 Tahun, BPKH Limited Catatkan Laba Rp 15,5 miliar dari Penyelenggaraan Haji |
![]() |
---|
Bukan Hanya Kewajiban Spiritual, Jemaah Haji Didorong Bertanggung Jawab Terhadap Lingkungan |
![]() |
---|
Pemerintah Indonesia Manfaatkan Bandara Taif sebagai Jalur Baru untuk Jemaah Haji Indonesia |
![]() |
---|
PP Muhammadiyah: Pengelolaan Dana dan Penyelenggaraan Haji Harus Dipisah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.