Berita Nasional

Kementerian Agama Diprediksi Tidak Akan Lagi Urus Haji dan Umroh

Kedepannya, Kementerian Agama diprediksi tidak akan mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah lagi.

Editor: Desy Selviany
Saudi Gazette
Pemandangan di sekitar Masjidil Harram, Mekah, dan Ka'bah sebelum berbuka puasa pada hari kelima dari sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadan 1443 H 

WARTAKOTALIVE.COM - Kedepannya, Kementerian Agama diprediksi tidak akan mengurus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah lagi. 

Pasalnya DPR RI akan segera mengesankan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.

Pada Selasa (26/8/2025) DPR RI sepakat tentang perubahan poin-poin yang terdapat dalam UU No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Kami berharap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Marwan seperti dimuat Tribunnews.com pada (26/8/2025).

Ada tiga poin yang berubah dalam UU Haji dan Umrah. 

Pertama Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Hal yang paling penting poin perubahan RUU tersebut yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.

Pembentukan kementerian ini disebut penting untuk demi meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji.

Kedua kuota petugas haji daerah dikurangi.

RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah, melainkan hanya menguranginya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Awalnya, Marwan menyampaikan bahwa urgensi dari revisi UU Haji dan Umrah ini yakni perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian.

"Kami sampaikan bahwa yang paling urgensi di dalam pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," kata Marwan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

DPR dan pemerintah juga menyepakati penetapan batas maksimum 8 persen kuota haji khusus, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved