PP Muhammadiyah: Pengelolaan Dana dan Penyelenggaraan Haji Harus Dipisah 

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, lembaga pengelolaan dana dengan penyelenggara haji harus tetap dipisah. 

Dok. UMJ
PEMISAHAN PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARA HAJI - Ketua PP Muhammadiyah Prof. Anwar Abbas menanggapi wacana revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji. Dia menekankan, pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, lembaga pengelolaan dana dengan penyelenggara haji harus tetap dipisah. 

Hal ini menyusul wacana merevisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dengan menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji

Diketahui, saat ini ada dua lembaga yang dibentuk Pemerintah Indonesia untuk menangani ibadah haji bagi masyarakat di Tanah Suci Mekkah. 

Pertama Badan Pengelola Keuangan Haji, dan kedua Badan Penyelenggara (BP) Haji. 

BPKH telah terbentuk sejak 2017 dengan alas hukumnya berupa UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Sedangkan BP Haji, resmi dibentuk pada 2024 dan akan memulai penyelenggaraan haji secara penuh mulai 2026 mendatang, menggantikan peran Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

"Lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dari keterangannya pada Kamis (5/6/2025). 

Baca juga: Pesan Khusus Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas kepada Rektor UMJ Terpilih Prof Ma’mun Murod

Baca juga: Penggunaan Plastik Bakal Meningkat saat Iduladha, Muhammadiyah Ingatkan Pentingnya Green Kurban

Menurutnya, hasil dari pengelolaan dana haji selama ini digunakan untuk memberikan subsidi biaya keberangkatan jemaah. 

Namun, ia mengingatkan agar dana pokok tidak sampai digunakan untuk subsidi, karena hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan. 

"Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja," ucap Wakil Ketua MUI ini.

Anwar juga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga mandiri yang fokus mengelola dana haji secara profesional.  

Meski demikian, dia menekankan sistem yang ada saat ini tetap perlu dievaluasi 

"Menurut saya harus serius mengurus ini. Bagusnya memang punya badan tersendiri seperti BPKH. Jadi, saya mendukung supaya pengelolaan dana haji tetap ada di BPKH,” lanjutnya. 

Sementara itu, Kepala BPKH Fadlul Imansyah menegaskan, pengelolaan dana jemaah dilakukan secara transparan, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah. 

Kata dia, seluruh investasi dilakukan sesuai regulasi dan dilaporkan secara terbuka kepada publik. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved