MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Begini Tanggapan Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jakpus
Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat Bambang Eko Prabowo sebut, di wilayahnya sudah jadi target dalam jalani program sekolah gratis SD dan SMP.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan keputusan yang meminta pemerintah menggratiskan sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Merespons hal tersebut, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat (Jakpus), Bambang Eko Prabowo, mengatakan bahwa di wilayahnya sudah jadi target dalam menjalankan programnya.
"Untuk kebijakan sekolah gratis memang menjadi konsentrasi kami bersama teman-teman legislatif," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).
Bambang berujar, Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) sedang menunggu proses regulasi yang sedang disusun.
Baca juga: Pemkot Jakpus Tinjau Sekolah Calon Adiwiyata Johar Baru: Lokasi Sempit Juga Bisa Menang
"Mohon menunggu proses lebih lanjut untuk regulasi yang sedang disusun," ucap Bambang.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun, baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Masyarakat Sudah Kapok dengan Janji Manis Pemerintah
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," tutur Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.
Dia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
"Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya," kata Guntur.
Baca juga: DPR Sedang Bahas RUU Sisdiknas, Hetifah: Bakal Perkuat Landasan Hukum Putusan MK Soal SD-SMP Gratis
Guntur menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri.
Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
| Jakpus Darurat Makam, Hanya Tersisa 20 Petak di Unit Non Muslim TPU Petamburan |
|
|---|
| Bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Fadel Serukan Kesetaraan Bagi Penyintas Thalassemia |
|
|---|
| Annisa Ismail Sebut Ada Provokasi Agar Massa Menjarah Rumah Hasto Kristiyanto |
|
|---|
| Jalan Gunung Sahari Jadi Lokasi Balap Liar, Polisi Minta Pemkot Jakpus Pasang Speed Trap |
|
|---|
| 24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae ke MK Terkait Uji Materi Pasal 2 Ayat 1 dan 3 UU Tipikor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.