MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Begini Tanggapan Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jakpus

Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat Bambang Eko Prabowo sebut, di wilayahnya sudah jadi target dalam jalani program sekolah gratis SD dan SMP.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Foto arsip 3 Januari 2022, WartaKota/Desy Selviany
SEKOLAH SD-SMP GRATIS - Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan keputusan yang meminta pemerintah menggratiskan sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. 

"Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta," ujar Guntur.

Mahkamah Konstitusi menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

"Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta," jelas Guntur. (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved