Viral Media Sosial

Viral Pembakaran Sampah Ilegal di Cengkareng Timur, Ini Kata Wali Kota Jakarta Barat

Viral Pembakaran Sampah Ilegal di Cengkareng Timur, Ini Kata Wali Kota Jakarta Barat

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar video amatir warga soal pembakaran sampah di Cengkareng Timur, Jakarta Barat. 

Selain tindak lanjut, Uus menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri siapa oknum di balik pembakaran sampah tersebut.

"Masih kami telusuri. Sudah saya koordinasikan dengan Sudin Lingkungan Hidup dan pihak Kecamatan Cengkareng," pungkas dia. 

Untuk informasi, aturan terkait pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Perda tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelaku pembakaran sampah ilegal dan petugas bisa langsung menghukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved