Viral Media Sosial
Viral Pembakaran Sampah Ilegal di Cengkareng Timur, Ini Kata Wali Kota Jakarta Barat
Viral Pembakaran Sampah Ilegal di Cengkareng Timur, Ini Kata Wali Kota Jakarta Barat
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Ramai di media sosial aduan warga terkait pembakaran sampah yang berada di dekat Apartemen Sentraland, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Dalam video berdurasi 41 detik itu, nampak api berkobar cepat dan membumbung tinggi ke langit.
Pembakaran itu, terjadi di sebuah lahan kosong yang cukup luas.
Sejumlah warganet pun ramai berkomentar dan menandai akun sosial media Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
"Tolong dibantu segera atasi bapak-bapak yang terhormat @pramonoanungw, @si.rano @polres_jakbar, @poldametrojaya, harus ada tindakan dari pihak berwajib karena sudah bertahun-tahun, tidak digubris oleh para ormas setempat," tulis salah satu warganet, dikutip Kamis (29/5/2025).
Sementara itu, salah satu penghuni apartemen bernama Yusuf (35) menyebut jika pembakaran sampah ilegal itu terjadi di sebuah tempat penampungan sementara (TPS).
Menurut pengakuan Yusuf, pembakaran sampah oleh oknum itu telah dilakukan sejak 2019.
"Sejak pertama saya masuk apartemen itu 2019, sudah mulai bakar-bakaran sampah di situ. Masalahnya kan itu TPS, jadi enggak boleh bakar sampah sembarangan," kata Yusif kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Diakui olehnya, sempat ada petugas yang melakukan penindakan terhadap kegiatan ilegal tersebut, namun hal itu tidak berlangsung lama.
"Jadi polanya selama ini penindakan, terus paling lama tiga bulan, ada yang bakar-bakar lagi. Kalau ikut Perda kan harusnya kena denda itu, bisa Tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.
Yang dipermasalahkan oleh Yusuf adalah asap pembakaran sampah yang kerap masuk ke dalam apartemen sehingga menganggu seluruh penghuni.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah mau segera melakukan tindak lanjut dan membuat solusi akan permasalahan menahun ini.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto merespons aduan warga terkait pembakaran sampah ilegal tersebut.
Menurutnya, ia akan menggandeng sejumlah pihak untuk melakukan tindak lanjut.
"Kami segera periksa dan tindak lanjut. Alamatnya sudah kita dapat," kata Uus kepada wartawan, Kamis.
Selain tindak lanjut, Uus menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri siapa oknum di balik pembakaran sampah tersebut.
"Masih kami telusuri. Sudah saya koordinasikan dengan Sudin Lingkungan Hidup dan pihak Kecamatan Cengkareng," pungkas dia.
Untuk informasi, aturan terkait pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Perda tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelaku pembakaran sampah ilegal dan petugas bisa langsung menghukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu. (m40)
| Gus Sahal Kritisi GP Ansor, Perusak Citra NU Itu Seperti Ketua Ansor DKI |
|
|---|
| Na Daehoon Umrah Bersama Anak Setelah Kabar Perselingkuhan Julia Prastini viral |
|
|---|
| Klarifikasi Rutan Salemba Soal Video Viral Napi Asyik Main HP dan Pakai Narkoba |
|
|---|
| Terkuak Identitas ABG yang Ditemukan Terkapar Mabuk di Terminal Jatijajar Depok |
|
|---|
| Kisah Sopir Ambulans Meninggal Setelah Selesai Antar Jenazah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.