Soal SD dan SMP Gratis, Wamendikdasmen: Kami Sedang Mengkaji dan Menunggu Arahan Bapak Presiden

Wamendikdasmen Fajar Riza UI Haq sebut, pihaknya sedang mengkaji keputusan MK soal pendidikan SD dan SMP gratis.

Editor: Sigit Nugroho
Foto arsip 27 Mei 2025, TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
MENGKAJI KEPUTUSAN MK - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza UI Haq beri respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar (SD dan SMP) di sekolah negeri dan swasta. Fajar mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji dan menunggu instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza UI Haq beri respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar (SD dan SMP) di sekolah negeri dan swasta.

Fajar mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji dan menunggu instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," kata Fajar dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).

Fajar berujar bahwa pihaknya belum menerima sainan resmi keputusan MK yang dikeluarkan pada Kamis (29/5/2025).

"Keputusannya keluar kemarin. Jadi, kami masih proses. Kami akan lihat juga, karena salinan resminya belum kami terima," ujar Fajar.

Baca juga: Pramono Didesak Respons Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Ditanggung Pemerintah

Selain itu, Fajar menjelaskan bahwa realisasi putusan MK itu membutuhkan pengelolaan dan tanggung jawab yang sejalan antara pemerintah daerah dan pusat. 

"Apalagi, pendidikan dasar seperti SD, SMP itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota, dan kabupaten," jelas Fajar.

Putusan MK  

Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Baca juga: Kunjungi SMPN 8 Depok, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat: Pendidikan Inklusi Terus Diperjuangkan

Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan hukum.

MK menerangkan, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. 

Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.

Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Begini Tanggapan dan Harapan Ibu-ibu di Jakarta

MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved