Curanmor
Enam Maling Motor Bengis Dibekuk di Tangerang, Sempat Hajar Polisi sampai Jarinya Putus
Masyarakat juga diminta agar lebih menaruh rasa waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
CURANMOR- Konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (26/5).
"Saat memarkir kendaraan masyarakat kami sarankan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan, agar lebih aman dapat menggunakan GPS di motornya," kata dia.
"Karena memang kasus curanmor kali ini bisa terungkap karena fungsi GPS yang dipasang oleh pemiliknya," sambungnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga selama 9 tahun.
"Kami dari pihak kepolisian meminta masyarakat bila mengetahui atau mengalami pencurian kendaraan secepatnya melapor atau segera menghubungi layanan 110 Polri untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya. (m28)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Curanmor
Strategi Pelaku Curanmor Kelabui Warga Waduk Waru Jaktim, Buka Bengkel Setahun Terakhir |
![]() |
---|
Wajah Pelaku Curanmor di Rumah Anggota TNI Terekam Jelas, Sudah Seminggu Polisi Belum Bisa Tangkap |
![]() |
---|
Kenal di Lapas, Tiga Residivis Maling Motor Ini Kembali Beraksi Usai Bebas |
![]() |
---|
Ekonomi Lesu, Maling Motor Merajalela, Polres Karawang Tangkap Empat Pelaku Curanmor |
![]() |
---|
Tertidur di Pinggir Jalan di Jakpus, Pria Ini Kehilangan Motor Listrik, Beruntung Dipasang Alat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.