Curanmor

Enam Maling Motor Bengis Dibekuk di Tangerang, Sempat Hajar Polisi sampai Jarinya Putus

Masyarakat juga diminta agar lebih menaruh rasa waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
CURANMOR- Konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (26/5). 

"Saat memarkir kendaraan masyarakat kami sarankan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan, agar lebih aman dapat menggunakan GPS di motornya," kata dia.

"Karena memang kasus curanmor kali ini bisa terungkap karena fungsi GPS yang dipasang oleh pemiliknya," sambungnya. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga selama 9 tahun.

"Kami dari pihak kepolisian meminta masyarakat bila mengetahui atau mengalami pencurian kendaraan secepatnya melapor atau segera menghubungi layanan 110 Polri untuk segera ditindaklanjuti," jelasnya. (m28)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved