Imigrasi Karawang Perkuat Lima Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM, Ini Daftarnya

Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memperkuat desa binaan guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
CEGAH TPPO - Kepala Kantor Imigrasi Karawang Andro Eka Putra berikan keterangan kepada awak media. Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memperkuat desa binaan guna mencegah TPPO dan TPPM. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memperkuat desa binaan guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kepala Kantor Imigrasi Karawang Andro Eka Putra mengatakan, pihaknya menggandeng perangkat desa di lima desa binaan di Kecamatan Cilamaya Wetan. Wilayah itu merupakan kantong pekerja migran Indonesia (PMI).

"Kami menerapkan strategi mencegah TPPO dan TPPM dengan memperkuat peran desa binaan," kata Andro kepada awak media pada Sabtu (24/5/2025).

Ia menyebutkan, lima desa yang menjadi desa binaan tersebut adalah Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, Cikarang, dan Cikalong. 

Desa - desa binaan tersebut, kata Andro, menjadi kepanjangan tangan Imigrasi Karawang

Perangkat desanya telah dilatih memberikan informasi seputar keimigrasian. Mulai dari tata cara pembuatan paspor yang benar hingga risiko perjalanan nonprosedural. 

"Perangkat desa telah kami edukasi agar bisa menyampaikan informasi penting mengenai keimigrasian, sehingga masyarakat tidak mudah terjerumus oleh bujuk rayu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Imigrasi Karawang juga telah menyiapkan petugas yang siap melayani perangkat desa yang berkonsultasi tentang keimigrasian selama 24 jam melalui pesan whatsAap maupun telepon.

Andro mengatakan, PMI masih menjadi kelompok yang rentan terjerat TPPO. Terutama jika berangkat melalui jalur ilegal. Banyak di antaranya menggunakan paspor asli namun dengan data atau tujuan yang dimanipulasi.

Baca juga: Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Dalam Rumah di Sukoharjo Jateng, Diduga Suami Meninggal Lebih Dulu

"Jangan mau juga identitas dimanipulasi," kata Andro.

Selain edukasi, kata Andro, Imigrasi Karawang juga melakukan upaya deteksi dini. Mulai dari memverifikasi data identitas saat permohonan paspor melalui pengecekan sistem kependudukan (Dukcapil) dan sesi wawancara.

Untuk memperkuat penyataan saat sesi wawancara, petugas diberi kewenangan untuk meminta dokumen tambahan apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 Tahun 2024.

"Maka itu kami selama Januari hingga April 2025, Imigrasi Karawang telah menolak dan membatalkan 163 permohonan paspor," jelasnya.

Rinciannya 94 orang terindikasi akan menjadi PMI non prosedural, 54 duplikasi permohonan, dan 3 perubahan biodata paspor. 

Selain itu juga 5 melebihi batas waktu pembayaran, 4 pengambilan paspor lebih dari 30 hari, dan 3 paspor rusak.

"Ada 72 pembatalan paspor karena pemohon tidak dapat melengkapi berkas pendukung yang diminta," kata Andro. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved