Dituding Terima Upeti Judol, Budi Arie Blak-blakan Pelaku Bermain Sebelum Dirinya jadi Menteri
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) RI Budi Arie membantah tudingan telah menerima upeti atau komisi sebesar 50 persen dari judol.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) RI Budi Arie membantah tudingan telah menerima upeti atau komisi sebesar 50 persen dari pengamanan kasus judi online (judol).
Pria yang kini menjadi Menteri Koperasi RI itu menyebut, praktik ilegal tersebut sudah berlangsung sebelum dia menjabat sebagai Menkominfo di era Presiden RI Jokowi.
"Yang pertama, pelakunya itu sudah melakukan itu jauh sebelum saya menjadi Menkominfo. Dari dakwaan itu sudah terjadi, jauh sebelum saya menjadi Menkominfo," ujar Budi yang dikutip dari siniar Gaspol! Kompas.com pada Jumat (23/5/2025).
Sejak menjadi Menkominfo, Budi mengaku mendapat banyak peringatan dari berbagai pihak soal pihak-pihak yang terlibat judol.
Bahkan yang terlibat dalam praktik ini merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lembaga yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI tersebut.
"Ketika saya menjadi Menkominfo, banyak pihak sudah beritahu saya 'jangan percaya ini di Komdigi, karena mereka pemain-pemain pelindung judi online'. Saya sudah di-aware oleh beberapa teman," jelasnya.
Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK Yakin Budi Arie Terlibat di Judi Online, Terdakwa Tony: Dia tak Terima Komisi
Budi juga menaruh curiga karena oknum ASN tersebut memiliki gaya hidup hedonisme, padahal perilakunya itu tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai seorang ASN.
"Gaya hidupnya tiap bulan bisa keluar negeri, tiap bulan bisa gantii-ganti mobil mewah gitu. Oke, nggak wajar untuk ukuran pegawai negeri eselon III atau eselon IV hidup bisa mewah," jelas Budi.
Menurut dia, posisinya di Kemkominfo justru mendapat tugas dari Presiden untuk memberantas judol.
Karena itu segala cara dia lakukan, salah satunya mencari tentang judol berikut penanganannya.
Dalam satu hari, Kemkominfo bisa menutup 3.000 situs judol namun Budi merasa angkanya masih terlalu kecil.
Budi lalu berkoordinasi dengan lembaga lain untuk menutup situs judol, sehingga jumlah yang ditindak jauh lebih banyak.
Baca juga: Muncul di Surat Dakwaan, Budi Arie Pastikan Tak Ada Aliran Dana Setoran Judol ke Rekeningnya
"Saya cari pihak-pihak yang bisa melakukan takedown dalam jumlah yang masif, nah muncul lah nama Adhi Kismanto, yang jadi tersangka. Dia punya kemampuan untuk melakukan takedown dengan mesinnya 50.000-100.000 per hari," ungkapnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh kementerian.
Sementara, 50 persen lainnya dibagi untuk dua terdakwa lain yakni Adhi Kismanto menerima 20 persen dan Zulkarnaen Apriliantony 30 persen.
Adhi Kismanto Lapor Zulkarnaen Supaya Bisa Dapatkan Restu dari Budi Arie Sebelum Bekingi Judi Online |
![]() |
---|
Menkop Budi Arie Mau Wujudkan 80ribu Koperasi Merah Putih Modal Insting dan Teknokrasi |
![]() |
---|
Mensos Kesal, 571.410 Penerima Bansos Gemar Main Judi Online, Ini Gertak Gus Ipul |
![]() |
---|
Reaksi Pemerintah Usai Tahu 500 Ribu Penerima Bansos​​​ Diduga Terlibat Judol |
![]() |
---|
Diduga Kecanduan Judi Online, Pria di Kramat Jati Curi Sepeda Motor Milik Adik Kandungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.