Curanmor

Berbekal Rekaman CCTV, Polsek Cakung Tangkap Pelaku Curanmor di Duren Sawit Jaktim

Polsek Cakung berhasil menangkap pelaku curanmor dengan barang bukti minim, yakni rekaman CCTV.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/munir
CURANMOR - M Rofii, pencuri sepeda motor (curanmor) lagi memeragakan aksinya di Polsek Cakung, Selasa (20/5/2025). Dalam kasus pencurian, pelaku yang diamankan berjumlah 11 orang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Cakung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Kampung Rawa Badung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, 25 April 2025.

Kapolsek Cakung AKP Komang Karisma, pihaknya menerima laporan dari korban bernama Ambar Nurwijayanti yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Cakung Jaktim Pura-pura Gila, Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati

"Kami langsung menerjunkan tim Buser Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Kholid Abdi Harahap, untuk melakukan penyelidikan intensif," katanya, Selasa (20/5/2025).

Dari hasil penyelidikan dan berbekal rekaman CCTV milik warga, kata Komang, pihaknya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. 

Empat hari setelah kejadian pencurian, pada 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, salah satu pelaku bernama M Rofii ditangkap di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu kunci leter T, empat mata kunci leter T, pembuka kunci magnet.

Baca juga: Ketagihan Sabu, Pria Pengangguran Jadi Pelaku Curanmor di Mangga Dua, Terancam Penjara 7 Tahun

Komang mengaku, pihaknya juga menyita pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian serta satu unit telepon genggam.

“Pelaku lainnya berinisial N masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami terus melakukan pengejaran,” ungkap Komang.

Komang menegaskan, Polsek Cakung berkomitmen untuk menindak tegas kejahatan jalanan khususnya pencurian sepeda motor yang marak terjadi. 

"Kami akan terus hadir memberikan rasa aman dan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," ucap Komang.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved