Narkoba

Pengedar Obat Keras Daftar G di Depok Sasar Anak Muda, Barangnya Didapat dari Tanah Abang Jakpus

Polsek Bojongsari, Kota Depok mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya yang didapat pelaku dari Tanah Abang, Jakarta Pusat.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PENGEDAR OBAT KERAS - Para tersangka pengedar obat keras daftar G digiring di Mapolsek Bojongsari, Kota Depok, Jumat (16/5/2025). Pengedar mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat-obatan daftar G 120 strip, per strip berisi 10 butir atau 1.200 butir three back spendil.

Selanjutnya, 481 strip obat daftar G, per strip berisi 10 butir atau 4.810 butir Tramadol dan 202 paket berisi 1.010 butir pil examer, serta satu unit HP milik tersangka.

Tersangka terakhir berinisial M, diamankan di Jalan Durian, Kampung Kandang, RT 02/RW 03, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (15/5/2025).

“Barang bukti yang kita amankan adalah 39 bungkus plastik, 222 butir eximer, 8 bungkus plastik merk BY 40 butir, 14 lembar ataupun 14 strip tramadol, 140 butir, 49 butir trihexyphenidyl dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.193.000,” ucapnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, keempat tersangka dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2023 Pasal 435 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved