Narkoba

Pengedar Obat Keras Daftar G di Depok Sasar Anak Muda, Barangnya Didapat dari Tanah Abang Jakpus

Polsek Bojongsari, Kota Depok mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya yang didapat pelaku dari Tanah Abang, Jakarta Pusat.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PENGEDAR OBAT KERAS - Para tersangka pengedar obat keras daftar G digiring di Mapolsek Bojongsari, Kota Depok, Jumat (16/5/2025). Pengedar mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOJONGSARI - Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, pengedar mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman pemasok obat-obatan terlarang tersebut.

“Ya mereka mendapatkan dari Tanah Abang, dari penjual, nanti kita akan melakukan pengembangan,” kata Fauzan, Jumat (16/5/2025).

Kata Fauzan, para pengedar obat-obatan keras tersebut menyasar pembeli dari kalangan anak-anak muda.

“Ada juga yang masih sekolah ya, dan juga para masyarakat yang lain yang rata-rata putus sekolah,” ujarnya.

Sistem transaksi obat-obatan tersebut dilakukan secara langsung atau menggunakan sistem bayar di tempat (cash on delivery).

TKP Obat Keras 

Fauzan menjelaskan, empat pengedar obat keras ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Tersangka pertama berinisial R, diamankan di Jalan Haji Sulaiman, Kampung Perigi RT 04/RW 07, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Minggu (13/4/2025).

R kedapatan menjual obat-obatan terlarang daftar G dengan modus toko sembako.

“Adapun barang bukti yang bisa kita amalkan yaitu 39 butir obat-obatan daftar G jenis tramadol, uang tunai sebesar Rp180 ribu,” ungkapnya.

Baca juga: Modus Pinjem Motor Lalu Digadai, Polisi Ringkus Pria di Kemayoran, Terancam 4 Tahun Penjara

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) kedua berada di Jalan Kehakiman RT 03/RW 05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Di TKP tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan langsung dua tersangka, sama-sama berinisial MA pada Sabtu (19/4/2025).

“Adapun modus pelaku dalam aksinya, menjual obat-obatan keras daftar G tersebut tanpa izin di toko kelontong,” ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat-obatan daftar G 120 strip, per strip berisi 10 butir atau 1.200 butir three back spendil.

Selanjutnya, 481 strip obat daftar G, per strip berisi 10 butir atau 4.810 butir Tramadol dan 202 paket berisi 1.010 butir pil examer, serta satu unit HP milik tersangka.

Tersangka terakhir berinisial M, diamankan di Jalan Durian, Kampung Kandang, RT 02/RW 03, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (15/5/2025).

“Barang bukti yang kita amankan adalah 39 bungkus plastik, 222 butir eximer, 8 bungkus plastik merk BY 40 butir, 14 lembar ataupun 14 strip tramadol, 140 butir, 49 butir trihexyphenidyl dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.193.000,” ucapnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, keempat tersangka dijerat dengan UU RI No 17 tahun 2023 Pasal 435 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved