Polemik Ijazah Palsu

Bantah Mangkir dari Panggilan Polisi, Abraham Samad Tak Ingin Dikaitkan dengan Polemik Ijazah Jokowi

Abraham Samad mengaku heran dengan pemberitaan yang menyebut dirinya mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Antaranews.com
MEMBANTAH- Abraham Samad, membantah tuduhan bahwa dirinya mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo 

"Agenda hari ini tuh hanya kita memenuhi permintaan dari pihak bareskrim untuk menghadirkan dan membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli dari Pak Jokowi," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan.

Dalam hal ini, Yakup mengatakan ijazah yang dibawa yakni semua ijazah pendidikan mantan Walikota Solo tersebut.

Baca juga: Mudah untuk Membuktikan Ijazah Jokowi Asli Atau Palsu, Ahli Forensik: Tergantung Polisi dan UGM

"Semua (ijazah) kita bawa, tapi nanti teknisnya kita belum tahu, jadi kita tunggu lah hasilnya," tuturnya.

Yakup belum bisa berbicara banyak terkait kedatangannya hari ini apakah sekaligus pemeriksaan atau hanya sekedar menyerahkan dokumen saja.

 "Belum tau, untuk teknisnya kita belum tau nih. apakah nanti diperlihatkan atau bagaimana, tapi ya kita lihat. Nanti mungkin setelah dari turun mungkin kita hisa beritahu lebih lanjut ya," ungkapnya.

Untuk informasi, Bareskrim Polri mulai menyelidiki aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan. 

Baca juga: Dipolisikan Jokowi, Tifa Siap Terima Konsekuensi: Tapi Jika Dia Salah, Biar Diazab Allah

 "Telah melakukan interview terhasap saksi sejumlah 26 orang," kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Djuhandani mengatakan puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari sejumlah elemen untuk menindaklanjuti aduan soal dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.

Adapun saksi yang diperiksa yakni pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang.

Lalu, pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.

"(Kemudian) Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah dokumen mulai dari awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan sampai lulus skripsi dan beberapa dokumen lain.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga sudah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen-dokumen itu.

"Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tahun 1985," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved