Berita Nasional

Tokoh Buruh Desak Polisi Segera Bebaskan Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo-Jokowi Kissing

Presiden Buruh Said Iqbal mendesak Polri segera bebaskan SSS, mahasiswi ITB yang berani bikin meme tak senonoh Prabowo-Jokowi.

Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
BEBASKAN MAHASISWI ITB - Presiden Partai Buruh Said Iqbal minta Polri segera membebaskan SSS, mahasiswi ITB, yang bikin meme tak senonoh Presiden Prabowo-Jokowi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal ikut berkomentar soal kasus mahasiswi ITB yang ditahan polisi karena bikin meme tak senonoh atara Presiden Prabiowo Subianto dan Joko Widodo alias Jokowi.

Meme tak senonoh itu merupakan editan Presiden Prabowo seolah berciuman atau kissing dengan Jokowi.

Sebagai mahasiswi fakultas seni rupa ITB, wanita bernisial SSS itu tentu punya alasan sehingga membuat meme seperti itu.

Terkait perkembangan kasusnya, Said Iqbal minta Polri segera membebaskan mahasiswi ITB itu.

Baca juga: Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan Penahanannya, Polri Klaim Demi Kemanusiaan

Bareskrim Polri sendiri telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi ITB berinisial SSS tersebut, Minggu (11/5/2025) malam.

Menurut Said Iqbal, kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mahasiswa. 

"Kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat di negara yang menganut demokrasi, khususnya Indonesia, adalah hal yang sesuai dengan konstitusi," ujar Said Iqbal dikutip dari Tribunnews.com, Senin (12/5/2025).

Said Iqbal menilai, perbedaan tafsir terhadap ekspresi yang disampaikan oleh masyarakat, terutama oleh generasi muda seperti mahasiswi fakultas seni rupa ITB, seharusnya diapresiasi dan didengarkan maksud serta tujuannya. 

Baca juga: Polisi Tahan Mahasiswi ITB Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, PKS, Pakar Hukum dan LSM Bereaksi

Ia menegaskan respons yang tepat adalah dialog dan pemahaman, bukan tindakan kriminalisasi melalui penangkapan.

Lebih lanjut, Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Keluarga Mahasiswa (KM) ITB dan civitas academica ITB yang meminta agar mahasiswi tersebut segera dibebaskan. 

"Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera melepas mahasiswi ITB tersebut dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi atas ekspresi yang diungkapkannya," tutur Said Iqbal.

"Akan lebih baik jika Bareskrim melakukan tindakan persuasif dan dialog dengan mahasiswi tersebut yang didampingi oleh KM ITB," sambungnya. 

Sebagai informasi mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri pada 6 Mei 2025 di indekosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Penangkapan itu buntut SSS mengunggah meme hasil editan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Ia dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Karena kritik yang kuat akhirnya Bareskrim Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi ITB tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.

Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.

Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.

"Melalui PH nya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Truno.

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya

Atas hal itu, pihak kepolisian kata Trunoyudo memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut.

"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," tandas dia.

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial X viral yang menginformasikan adanya seorang mahasiswiInstitut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.

Hal itu diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. Ada pun, akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto. Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

MAHASISWA ITB --- Pihak kepolisian resmi menetapkan bahwa Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan maksud menjelekkannya (meme), sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, SSS dijerat UU ITE.
Berdasarkan catatan, Sabtu (10/5/2025), penangkapan tersebut dilakukan kemarin.
MAHASISWA ITB --- Pihak kepolisian resmi menetapkan bahwa Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan maksud menjelekkannya (meme), sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, SSS dijerat UU ITE. Berdasarkan catatan, Sabtu (10/5/2025), penangkapan tersebut dilakukan kemarin. (Tribun Sumsel)

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kaca mata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Terkait itu, Mabes Polri membenarkan jika pihaknya menangkap seorang wanita berinisial SSS. 

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved