Polisi Ungkap Sindikat Penampung Rekening Bank dan Mobile Banking, Pelaku Jual Data ke Kamboja
Polisi berhasil ungkap sindikat penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking dengan memakai identitas WNI.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Fian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data sensitif, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara daring.
"Penyalahgunaan data pribadi adalah tindak pidana serius. Kami harap masyarakat lebih waspada dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi," tutur Fian.
Baca juga: Satu Keluarga Jadi Sindikat Pemalsu Voucher Sembako di RS Islam Jakarta, Hasil Penukaran Dijual Lagi
Sementara itu, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Megawati menjelaskan bahwa kedua tersangka DA dan IA ditangkap di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada 10 April 2025.
Keduanya kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"DA merekrut IA untuk mencari identitas milik orang lain yang akan digunakan untuk membuka rekening online dan m-Banking," kata Megawati.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya unit handphone, buku rekening bank, kartu ATM, SIM card, dan email aktif yang digunakan untuk kegiatan ilegal ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 48 jo Pasal 32 dan Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tak Gentar di Barisan Paling Depan, Mahasiswi Ini Buka Masker Minta Ditandai Polisi |
![]() |
---|
Demonstran Jebol Gerbang Depan Polda Metro Jaya, Mahasiswa: Polisi Pembunuh! |
![]() |
---|
Mahasiswa Berhasil Jebol Gerbang Utama Polda Metro Jaya, Massa Bersitegang dengan Brimob |
![]() |
---|
Keikhlasan Eva Irma Bagikan Roti ke Ribuan Mahasiswa yang Sedang Demonstrasi di Polda Metro |
![]() |
---|
Lalu Lintas Sudirman Lumpuh Ada Aksi Massa di Depan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.