Polisi Ungkap Sindikat Penampung Rekening Bank dan Mobile Banking, Pelaku Jual Data ke Kamboja

Polisi berhasil ungkap sindikat penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking dengan memakai identitas WNI.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
SINDIKAT PENAMPUNG REKENING - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (m-Banking) dengan menggunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI). 

Fian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data sensitif, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara daring.

"Penyalahgunaan data pribadi adalah tindak pidana serius. Kami harap masyarakat lebih waspada dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi," tutur Fian.

Baca juga: Satu Keluarga Jadi Sindikat Pemalsu Voucher Sembako di RS Islam Jakarta, Hasil Penukaran Dijual Lagi

Sementara itu, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Megawati menjelaskan bahwa kedua tersangka DA dan IA ditangkap di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada 10 April 2025.

Keduanya kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"DA merekrut IA untuk mencari identitas milik orang lain yang akan digunakan untuk membuka rekening online dan m-Banking," kata Megawati.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya unit handphone, buku rekening bank, kartu ATM, SIM card, dan email aktif yang digunakan untuk kegiatan ilegal ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 48 jo Pasal 32 dan Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved