Polisi Ungkap Sindikat Penampung Rekening Bank dan Mobile Banking, Pelaku Jual Data ke Kamboja

Polisi berhasil ungkap sindikat penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking dengan memakai identitas WNI.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
SINDIKAT PENAMPUNG REKENING - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (m-Banking) dengan menggunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penampung rekening bank dan aplikasi mobile banking (m-Banking) dengan menggunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI).

Sindikat ini diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring internasional yang beroperasi di Kamboja.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya dua laporan polisi yang diterima pada 12 April 2025. 

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan bahwa rekening-rekening yang dipersiapkan oleh pelaku akan dijual ke jaringan scam online di Kamboja melalui seorang tersangka berinisial DA.

"DA bertugas merekrut orang dan menyiapkan perangkat. Sementara, IA membantu mendaftarkan identitas ke sistem bank, membuat akun, dan menyerahkan perangkat kepada DA," kata Fian saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Alasan Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Sindikat Peredaran Vape Berisi Obat Keras

"Nantinya, rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil penipuan daring oleh sindikat di luar negeri," ujar Fian.

Fian menjelaskan bahwa sejak Agustus 2024, para pelaku aktif membuat akun rekening dan m-Banking secara daring dengan menggunakan data NIK milik orang lain. 

Setiap unit handphone yang dipersiapkan pelaku berisi hingga enam akun m-Banking dari bank berbeda.

Kemudian, ponsel yang sudah berisi akun m-Banking tersebut dikirim ke Kamboja atas perintah serta pendanaan dari pelaku berinisial MP (DPO).

Sindikat tersebut hingga kini diketahui telah mengirim 32 unit handphone dalam empat pengiriman ke luar negeri.

Lalu, pelaku menerima bayaran Rp 1 juta untuk setiap perangkat yang berhasil dibuat.

Adapun biaya pengiriman dibayar oleh MP senilai 200 dolar AS per batch.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penyuntik Gas Elpiji Subsidi di Karawang dan Semarang

"Pengungkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman penipuan daring lintas negara. Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu MP yang masih buron," terang Fian.

Fian menuturkan bahwa sindikat ini bekerja secara sistematis.

Sindikat itu bekerja dengan memanfaatkan data pribadi orang lain untuk membuka rekening dan akun m-Banking yang kemudian dijual ke jaringan scam internasional. 

Fian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data sensitif, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara daring.

"Penyalahgunaan data pribadi adalah tindak pidana serius. Kami harap masyarakat lebih waspada dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi," tutur Fian.

Baca juga: Satu Keluarga Jadi Sindikat Pemalsu Voucher Sembako di RS Islam Jakarta, Hasil Penukaran Dijual Lagi

Sementara itu, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Megawati menjelaskan bahwa kedua tersangka DA dan IA ditangkap di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada 10 April 2025.

Keduanya kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"DA merekrut IA untuk mencari identitas milik orang lain yang akan digunakan untuk membuka rekening online dan m-Banking," kata Megawati.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya unit handphone, buku rekening bank, kartu ATM, SIM card, dan email aktif yang digunakan untuk kegiatan ilegal ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 48 jo Pasal 32 dan Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved