Polemik Ijazah Palsu

Dulu Sempat Minta Damai, Kini Jokowi Ingin Sidang Berlanjut, tapi Tetap Ogah Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi juga enggan memenuhi permintaan pelapor untuk menunjukkan ijazah aslinya ke hadapan publik

|
Editor: Feryanto Hadi
TribunSolo
TAK HADIRI SIDANG MEDIASI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali tak hadir dalam sidang mediasi gugatan dugaan ijazah palsu di PN Surakarta, Rabu (7/5/2025) 

WARTAKOTALIVE.COM, SOLO - Presiden ke-7 RI Jokowi kembali tidak hadir dalam mediasi dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025).

Jokowi juga enggan memenuhi permintaan pelapor untuk menunjukkan ijazah aslinya ke hadapan publik

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, kliennya ingin mediasi tak berkepanjangan. 

Jokowi ingin agar perkara ini berlanjut ke proses persidangan

Padahal, dulu, Jokowi sempat meminta agar persoalan ini diselesaikan secara damai

YB Irpan mengatakan, Jokowi justru berharap agar mediasi dihentikan dan tak mau menempuh jalur damai.

“Sudah saya konsultasikan Bapak Ir. H. Joko Widodo minta kepada mediator agar mediasi tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai. Dengan kata lain deadlock. Itu yang saya mohonkan sehingga tidak berkepanjangan,” ungkap YB Irpan.

Pihaknya ingin tahu bukti-bukti apa yang disodorkan oleh penggugat dalam tuduhan Jokowi menggunakan ijazah palsu.

 Gugatan ini bisa diketahui saat perkara ini dilanjutkan ke persidangan.

Baca juga: Dipolisikan Jokowi, Tifa Siap Terima Konsekuensi: Tapi Jika Dia Salah, Biar Diazab Allah

Baca juga: Singgung Lingkaran Setan, Terungkap Alasan Gus Nur Tak Mau Lagi Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

“Dalam mediasi tersebut kami kepada mediator agar tidak terjadi kesepakatan untuk damai. Saya justru berharap perkara ini berlanjut. Justru saya ingin tahu ijazah palsunya Pak Jokowi itu ijazah yang mana. Karena tergugat tidak pernah menggunakan ijazah palsu sehingga tepat apabila memberi kesempatan kepada penggugat untuk membuktikan tentang ijazah palsu itu yang mana,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya tuduhan ini penggugat telah menyerang kehormatan kliennya.

Ia khawatir jika perkara ini tidak berlanjut ke persidangan maka akan terus menjadi bola liar.

“Kalau tidak berproses akan selalu menjadi bola liar. Klien saya merasa terserang. Merasa diserang atas kehormatan, harkat, martabat, dan nama baiknya,” tuturnya.

Ia pun menolak permintaan penggugat untuk menunjukkan ijazah asli di depan publik.

Permintaan ini disampaikan pada mediasi sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved