Hari Pertama Bupati Indramayu Jalani Hukuman, Pakai Kendaraan Umum ke Kemendagri

Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjalani hukuman dari Kementerian Dalam Negeri setelah pelesir ke Jepang tanpa izin.

Kompas.com
KOMPAS.com/FIRDA JANATI JALANI SANKSI - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat berada di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). Lucky menjalani sanksi berupa magang setelah ke Jepang tanpa izin. 

WARTAKOTALIVE.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjalani hukuman dari Kementerian Dalam Negeri setelah pelesir ke Jepang tanpa izin.

Lucky Hakim magang selama tiga bulan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.

Lucky masuk hari pertama pada Selasa (6/5/2025).

Pantauan di lokasi, Lucky yang mengenakan seragam pakaian dinas harian (PDH), tampak berjalan menuju Gedung H dari arah pintu masuk Kantor Kemendagri.

Lucky yang ditemani Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal ZA, menghampiri awak media untuk melakukan sesi wawancara.

Baca juga: Lucky Hakim Berbahaya, KPK Bidik Indikasi Korupsi, Tessa Mahardhika: Kami Tunggu Laporan Kemendagri

Kepada wartawan, Lucky mengaku tidak membawa kendaraan pribadi.

Hal ini sesuai dengan arahan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya.

"Sesuai arahan Pak Wamen untuk menggunakan kendaraan umum. Tadi saya naik taksi karena terlalu pagi enggak bisa juga naik (transportasi lain) gitu," ucap Lucky, Selasa.

Sebelum menjalani magang, Lucky sempat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk meminta arahan.

"Menghadap ke Pak Menteri, meminta arahan sebelum menjalankan selama tiga bulan dan beliau mengarahkan, memberikan petunjuk," ucap dia.

Magang ini merupakan sanksi dari Kemendagri karena Lucky kedapatan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi.

Momen itu terjadi saat libur dan curi bersama Lebaran 2025.

Baca juga: Lucky Hakim Berbahaya, KPK Bidik Indikasi Korupsi, Tessa Mahardhika: Kami Tunggu Laporan Kemendagri

Karena itu, Lucky menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena telah membuat kegaduhan.

Lucky mengatakan, pada hari pertama ini ia akan melakukan pembinaan. Banyak hal yang akan dipelajarinya.

"Sekarang ini saya sedang menjalani sanksi di hari pertama, yaitu sanksi pembinaan," papar dia.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi berupa magang selama tiga bulan kepada Lucky Hakim.

Sanksi ini diberikan setelah Lucky kedapatan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengajukan izin resmi.

Mengaku tak paham mekanisme

Mekanisme izin ke luar negeri untuk kepala daerah sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku tidak membaca detail mekanisme izin ke luar negeri untuk kepala daerah.

Akibatnya, Lucky Hakim malah berpergian dan liburan ke Jepang saat Lebaran 2025.

Baca juga: Lucky Hakim Tabrak Aturan Kemendagri hingga Tamasya ke Jepang Saat Libur Lebaran, Begini Alasannya

Merasa bersalah, Lucky Hakim kemudian meminta maaf karena tidak membaca lebih detail terkait aturan izin keluar negeri untuk kepala daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim tidak konsentrasi saat mengikuti retret, khususnya di sesi penjelasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah.

"Waktu retret disampaikan tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, termasuk sanksi-sanksinya," ucap Bima Arya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

"Pak Bupati (Lucky Hakim) mengakui melewatkan sesi itu," lanjutnya.

Sebab itu, Lucky Hakim tidak memahami mekanisme izin yang seharusnya dilakukan kepala daerah ke Kemendagri jika hendak ke luar negeri.

Kesimpulan ini didapat setelah Inspektorat Kemendagri memeriksa Lucky Hakim terkait pelesirannya ke Jepang bersama keluarga saat libur Lebaran Idul Fitri.

Baca juga: Lucky Hakim Jelaskan Alasan Liburan ke Jepang Saat Lebaran Meski Tanpa Izin dari Gubernur Jawa Barat

"Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri," ucap Bima Arya.

Lucky Hakim mengakui kesalahannya tidak mengajukan izin keluar negeri ke Kemendagri.

Menurut Lucky Hakim, izin ke luar negeri dilakukan ketika hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang.

Meski begitu, Lucky Hakim berulang kali mengaku salah menafsirkan izin tersebut sebagai izin ketika hari kerja, bukan ketika libur cuti bersama.

"Saya yang salah, karena berasumsi, seharusnya (saya) baca lebih detail," ucap Lucky Hakim.

Lucky Hakim pergi ke Jepang bersama keluarga dua hari setelah Lebaran Idul Fitri.

Baca juga: Liburan ke Jepang Saat Lebaran, Lucky Hakim Minta Maaf Tidak Beri Tahu hingga Izin ke Dedi Mulyadi

Dia menilai libur hari raya bisa digunakan untuk liburan bersama keluarga.

Lucky Hakim menafsirkan itu karena saat Lebaran Idul Fitri di pendopo Bupati Indramayu semuanya libur, termasuk para stafnya.  (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bima Arya: Lucky Hakim Tak Konsentrasi, Aturan ke Luar Negeri Sudah Disampaikan Saat Retret"

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved