Berita Nasional

Lucky Hakim 'Tabrak' Aturan Kemendagri hingga Tamasya ke Jepang Saat Libur Lebaran, Begini Alasannya

Lucky Hakim memutuskan berlibur bersama keluarga ke Jepang hingga kembali masuk bekerja bersamaan tanggal masuk para ASN Indramayu, Selasa ini.

TikTok @dedimulyadiofficial
LIBURAN SAAT LEBARAN - Bupati Indramayu Lucky Hakim (paling kiri) melancong ke Jepang saat libur Lebaran. Padahal berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim berpikir bisa meninggalkan Indramayu ke Jepang tanpa harus izin terlebih dulu ke Gubernur Jawa Barat karena sedang libur cuti bersama Lebaran.

Apalagi lagi, seluruh staf dan pegawai Pemkab Indramayu juga libur Lebaran, sehingga Pendopo Bupati Indramayu sepi.

Alasan tersebut membuat Lucky Hakim memutuskan berlibur bersama keluarga ke Jepang hingga kembali masuk bekerja bersamaan tanggal masuk para ASN Indramayu, Selasa (8/4/2025) ini.

Baca juga: Lucky Hakim Jelaskan Alasan Liburan ke Jepang Saat Lebaran Meski Tanpa Izin dari Gubernur Jawa Barat

"Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya yang memang tidak dibiayai negara, dari situ asumsi saya keluar, kantor tutup, nggak ada orang," kata Lucky Hakim di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa.

"Ini hari cuti bersama, saya pergi dan pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah, itu sebabnya saya minta maaf," lanjutnya.

Lucky Hakim menjelaskan, kesalahannya adalah tidak membawa surat izin dari Kemendagri untuk keluar negeri.

Baca juga: Lucky Hakim Liburan Saat Lebaran, Ketua Komisi II DPR RI: Kepala Daerah Tidak Mengenal Kata Libur

Dia mengatakan, kesalahannya ini didasari dari pemahaman yang salah terkait klausul izin keluar negeri untuk kepala daerah.

Menurut Lucky Hakim, izin keluar negeri dilakukan ketika hari kerja, bukan saat cuti bersama hari raya Idul Fitri seperti saat dia pergi berlibur ke Jepang.

Meski demikian, Lucky Hakim berulang kali mengatakan dirinya yang salah karena menafsirkan izin tersebut sebagai izin ketika hari kerja, bukan ketika libur cuti bersama.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Lucky Hakim bisa Kena Sanksi Diberhentikan 3 Bulan Akibat Liburan ke Jepang

"Saya yang salah, karena berasumsi, seharusnya (saya) baca lebih detail," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.

Baca juga: Liburan ke Jepang Saat Lebaran, Lucky Hakim Minta Maaf Tidak Beri Tahu hingga Izin ke Dedi Mulyadi

Larangan ini dikeluarkan pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.

Kegiatan liburan Lucky Hakim ke Negeri Sakura itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya.

Atas peristiwa ini, Lucky Hakim diperiksa inspektorat Kemendagri selama kurang lebih empat jam, Selasa.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Pikir Bisa Ikut Libur Saat Pegawainya Cuti Bersama"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved