Berita Nasional
Lucky Hakim Liburan Saat Lebaran, Ketua Komisi II DPR RI: Kepala Daerah Tidak Mengenal Kata Libur
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, setiap kepala daerah terikat berbagai aturan di dalam perundang-undangan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melupakan tugas dan fungsinya dalam menjalankan pelayanan publik, meski sedang libur.
Menurutnya, dalam diri kepala daerah melekat fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal kata libur.
Ia menyampaikan ini menanggapi soal Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Baca juga: Liburan ke Jepang saat Lebaran, Lucky Hakim akan Jelaskan ke Dedi Mulyadi dan Menteri Tito Karnavian
"Dalam diri kepala daerah melekat fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal kata libur," kata Rifqinizamy saat dihubungi Senin (7/4/2025).
Tugas tetap di daerah yang dipimpinnya tersebut merupakan konsekwensi yang harus dijalani setiap kepala daerah ketika terpilih.
"Itu adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah," ucapnya.
Baca juga: Liburan ke Jepang Saat Lebaran, Lucky Hakim Minta Maaf Tidak Beri Tahu hingga Izin ke Dedi Mulyadi
Rifqinizamy menegaskan, setiap kepala daerah terikat berbagai aturan di dalam perundang-undangan.
Tidak terkecuali ketika kepala daerah hendak bepergian ke luar negeri.
Politikus Nasdem itu mengatakan, setiap kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota wajib mendapat izin terlebih dulu dari Kemendagri jika ingin melakukan perjalanan ke luar Indonesia.
Baca juga: Ditegur Dedi Mulyadi Gara-gara Liburan Saat Lebaran, Lucky Hakim Pamer Foto Ada di Disneyland Jepang
"Seorang kepala daerah terikat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, salah satunya jika yang bersangkutan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri maka harus mendapatkan izin berjenjang," ujarnya.
"Jika dia bupati atau wali kota harus izin melalui gubernur dan terakhir Kemendagri, dan jika gubernur melalui Mendagri untuk mendapat izin dari presiden," lanjut dia.
Rifqinizamy menambahkan, Kemendagri wajib memberikan sanksi ke Lucky Hakim yang kedapatan berlibur ke Jepang tanpa mendapatkan izin.
Baca juga: Disebut Melanggar Aturan Kepala Daerah, Lucky Hakim Akui Liburan ke Jepang Saat Lebaran 2025
"Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," katanya.
Lucky Hakim diketahui melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.
Berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Imbas Tak Izin Liburan ke Jepang, Ini Aturannya
Kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang diketahui dari foto-foto yang tersebar di media sosial.
Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sentil Lucky Hakim, Komisi II: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur"
Bupati Indramayu Lucky Hakim
sinetron Lucky Hakim
Lucky Hakim
Lucky Hakim liburan
bupati indramayu
Rifqinizamy Karsayuda
liburan ke Jepang
Serba-serbi Ahmad Sahroni, Sebut Rakyat Tolol Hingga Punya Gurita Bisnis Pengiriman BBM |
![]() |
---|
Influencer Merasa Dapat Intimidasi Setelah Kritik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Stasiun Tanah Abang-Rangkasbitung Lumpuh Akibat Demo, Ini Alternatifnya |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Bubarkan DPR Jilid 2 Ricuh, Massa Hadapi Water Canon |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Tolol! Harta Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.