Berita Nasional

Lucky Hakim Liburan Saat Lebaran, Ketua Komisi II DPR RI: Kepala Daerah Tidak Mengenal Kata Libur

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, setiap kepala daerah terikat berbagai aturan di dalam perundang-undangan.

Ikhwana
ANCAMAN DAPAT SANKSI - Lucky Hakim saat ditemui di studio Trans TV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, setiap kepala daerah terikat berbagai aturan di dalam perundang-undangan, termasuk Lucky Hakim yang kini menjabat Bupati Indramayu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melupakan tugas dan fungsinya dalam menjalankan pelayanan publik, meski sedang libur.

Menurutnya, dalam diri kepala daerah melekat fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal kata libur.

Ia menyampaikan ini menanggapi soal Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Baca juga: Liburan ke Jepang saat Lebaran, Lucky Hakim akan Jelaskan ke Dedi Mulyadi dan Menteri Tito Karnavian

"Dalam diri kepala daerah melekat fungsi pelayanan publik yang tidak mengenal kata libur," kata Rifqinizamy saat dihubungi Senin (7/4/2025). 

Tugas tetap di daerah yang dipimpinnya tersebut merupakan konsekwensi yang harus dijalani setiap kepala daerah ketika terpilih.

"Itu adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah," ucapnya.

Baca juga: Liburan ke Jepang Saat Lebaran, Lucky Hakim Minta Maaf Tidak Beri Tahu hingga Izin ke Dedi Mulyadi

Rifqinizamy menegaskan, setiap kepala daerah terikat berbagai aturan di dalam perundang-undangan.

Tidak terkecuali ketika kepala daerah hendak bepergian ke luar negeri.

Politikus Nasdem itu mengatakan, setiap kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota wajib mendapat izin terlebih dulu dari Kemendagri jika ingin melakukan perjalanan ke luar Indonesia.

Baca juga: Ditegur Dedi Mulyadi Gara-gara Liburan Saat Lebaran, Lucky Hakim Pamer Foto Ada di Disneyland Jepang

"Seorang kepala daerah terikat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, salah satunya jika yang bersangkutan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri maka harus mendapatkan izin berjenjang," ujarnya.

"Jika dia bupati atau wali kota harus izin melalui gubernur dan terakhir Kemendagri, dan jika gubernur melalui Mendagri untuk mendapat izin dari presiden," lanjut dia.

Rifqinizamy menambahkan, Kemendagri wajib memberikan sanksi ke Lucky Hakim yang kedapatan berlibur ke Jepang tanpa mendapatkan izin.

Baca juga: Disebut Melanggar Aturan Kepala Daerah, Lucky Hakim Akui Liburan ke Jepang Saat Lebaran 2025

"Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," katanya.

Lucky Hakim diketahui melancong ke luar negeri saat libur Lebaran.

Berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.

Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Imbas Tak Izin Liburan ke Jepang, Ini Aturannya

Kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang diketahui dari foto-foto yang tersebar di media sosial.

Foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sentil Lucky Hakim, Komisi II: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved