Berita Regional

Perusahaan Tekstil di Semarang Jateng Kejam pada Karyawan, tidak PHK, Tiap Bulan Digaji Rp 1.000

Perusahaan tekstil di Semarang, benar-benar kejam. Karyawan tak di PHK, tapi dgaji Rp 1.000 per bulan. Modus apa ini?

Editor: Valentino Verry
kompas.com//Romensy Augustino
DIGAJI SANGAT KECIL- Bakdi (50), karyawan sebuah perusahaan tekstil di Semarang, Jateng, mengeluh atas nasib yang dialami. Dia dan ratusan temannya tidak di PHK, juga tak dipekerjakan, tapi digaji Rp 1.000 per bulan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar tak mengenakan datang dari Jawa Tengah, ada sebuah perusahaan tekstil menggantung nasib ratusan karyawannya.

Berdasarkan ulasan Kompas.com, perusahaan tekstil itu berada di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.

Seorang karyawan bernama Bakdi (50), berani mengungkapkan masalah yang dialaminya.

Menurut Bakdi, dia bersama teman-temannya yang lain mengalami nasib tragis setelah dirumahkan pada Februari 2025.

Baca juga: Rencana Prabowo Bentuk Satgas PHK Dinilai Bentuk Kehadiran Negara Berikan Perlindungan

Ia kini hanya menerima upah sebesar Rp 1.000 per bulan, meskipun telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995.

Dalam perbincangan di rumah ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Gas Bumi dan Umum (SPKET), Danang Sugiyatno, Jumat (3/5/2025), Bakdi menjelaskan bahwa dirinya dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Bakdi mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1995 di bagian weaving.

Namun, pada Februari 2025, ia dirumahkan dengan alasan efisiensi.

Baca juga: DPR RI Khawatir Ada PHK Massal Imbas Kenaikan Tarif Impor Ala Donald Trump

Sejak saat itu, status Bakdi di perusahaan menjadi tidak jelas. 

Ia masih berstatus sebagai karyawan, namun tidak lagi dipekerjakan. 

Ia juga tidak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi. 

Karena kondisi tersebut, Bakdi hanya menerima gaji sebesar Rp1.000 setiap bulan.

"Hampir 30 tahun sejak 1995 - sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini. Satu bulan dapat seribu," ujarnya. 

"Alasan dibayar seribu itu dirumahkan dan juga tidak dipekerjakan di perusahaan, tidak diberhentikan. Istilahnya digantung," jelasnya.

Bakdi mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut baru diterapkan perusahaan dalam setahun terakhir.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved