Berita Nasional

Jokowi Tak Hadir di Sidang Dugaan Ijazah Palsu, Mediator Ingatkan soal Peraturan Mahkamah Agung

Jokowi sebagai terlapor tidak datang dalam sidang mediasi yang digelar di PN Surakarta pada Rabu (29/4/2025)

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Solo/Ahmad Syarifudin
MEDIASI IJAZAH PALSU. Mediator dugaan ijazah palsu Prof. Adi Sulistiyono saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4/2025). Mediator Prof. Adi Sulistiyono pun mengingatkan kepada kuasa hukum Jokowi, YB Irpan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin) 

WARTAKOTALIVE.COM, SOLO- Mediator sidang gugatan dugaan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi Prof. Adi Sulistiyono pun mengingatkan kepada kuasa hukum Jokowi, YB Irpan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, Jokowi sebagai terlapor tidak datang dalam sidang mediasi yang digelar di PN Surakarta pada Rabu (29/4/2025)

Di saat sama, Jokowi malah berada di Jakarta untuk melaporkan pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazahnya

 “Saya hanya minta ke kuasa tergugat untuk memperhatikan lagi Pasal 6 terkait kehadiran tergugat,” jelasnya.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 6 ayat (1) menyebut Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Baca juga: Kemarahan Iriana Foto di Buku Nikahnya Dipermasalahkan hingga Jokowi Putuskan Lapor Polisi

Baca juga: Imbas Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Hingga Rismon Sianipar Menerima Intimidasi

Selanjutnya di ayat (4) terdapat 4 alasan yang bisa menjadi dasar ketidakhadiran prinsipal. Prof. Adi pun berusaha menekankan hal ini ke kuasa hukum Jokowi selaku tergugat.

“Di Perma 1 2016 para pihak boleh tidak hadir tapi harus ada alasan yang kuat. Pertama sakit, di bawah pengampuan, kemudian di luar negeri, tugas negara, tugas profesi atau apa pun yang bisa diterima oleh peraturan perundang-undangan. Kalau tadi saya sudah sampaikan ke depan mohon diperhatikan Pasal 6 tergugat bisa hadir. Kalau pun tidak hadir harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang,” jelasnya.

Meski begitu, ia melonggarkan hal ini karena mediasi pertama biasanya hanya penjadwalan dan penentuan biaya perkara.

 “Mungkin dikira masih penjadwalan dan menentukan biaya perkara. Tapi waktu itu saya usulkan sekalian menghemat waktu untuk presentasi resume perkara dari penggugat. Kemudian disepakati. Mungkin kita belum strict tentang kehadiran,” tuturnya.

Ia pun berharap Jokowi bisa hadir secara langsung untuk melakukan mediasi. Bahkan ia bisa menghadiri melalui panggilan video jika tak memungkinkan hadir secara langsung.

“Mungkin yang kedua saya tekankan ke kuasa hukum kalau bisa beliau bisa hadir. Kemudian kalau pakai zoom diperbolehkan,” terangnya.

Ketidakhadirannya bisa diterima jika memenuhi unsur-unsur seperti yang disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Kecuali ada alasan Pak Jokowi ke Jakarta ada kepentingan yang lebih penting. Kaya tadi melaporkan pencemaran nama baik Polda. Ada kepentingan yang tidak bisa ditinggal itu diperbolehkan,” jelasnya.

Kemarahan Iriana

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama meyakini bahwa keputusan Presiden RI ke-7 Joko Widodo melaporkan pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazahnya dilatari oleh sejumlah alasan khusus

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved