Polemik Ijazah Palsu

Ada Roy Suryo hingga Dokter Tifa, Ini Tokoh-tokoh yang Dipolisikan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu

Rusdiansyah menerangkan, keempat orang itu merupakan mantan pejabat negara, dokter, aktivis dan ada yang mengaku sebagai ahli.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
LAPORAN POLISI - Pemuda Patriot Nusantara laporkan empat orang karena tuduh ijazah Jokowi Palsu ke Polres Metro Jakpus, Rabu (23/4/2025). (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang penyebar informasi tudingan ijazah Sarjana Presiden Joko Widodo palsu ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Empat orang yang dilaporkan ke polisi yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, pelapor Ketua Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan.

Kuasa Hukum Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah menerangkan, keempat orang itu merupakan mantan pejabat negara, dokter, aktivis dan ada yang mengaku sebagai ahli.

"Pasal yang disangkakan itu 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi," katanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan soal Esemka pada Kamis 24 April, Jokowi Malah Terbang ke Jakarta

Baca juga: Temuan Mengejutkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar: Foto Wisuda Jokowi di Medsos Hasil Editan

Saat membuat laporan ke polisi, ia bersama kliennya membawa senjumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan empat orang tersebut.

Laporan ini, lanjut Rusdiansyah, dibuat karena sudah menimbulkan kegaduhan soal ijazah palsu Joko Widodo.

"Bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresakan. Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini," ungkapnya.

Rusdiansyah memastikan kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan kuasa hukum Jokowi maupun dengan mantan presiden RI tersebut.

Laporan yang dibuat karena ada dugaan tindak pidana karena telah membuat kegaduhan di masyarakat maupun sosial media.

Baca juga: Dipanggil PN Surakarta untuk Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi, Kepsek SMAN 6 Solo Minta Bantuan Dinas

"Kami kan lihat dari laporan pasal 160 saja itu delik umum. Sebagai warga negara melihat ada dugaan tindak pidana ya kita laporkan," tegasnya.

Rusdiansyah berharap laporannya bisa ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian dan memproses secara hukum demi memberikan efek jera.

Hal ini agar depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa bukti.

"Jadi, rakyat tidak lagi gelisah menyekolahkan anak di UGM misalnya, menyekolahkan anak di sekolah-sekolah negeri kita, sekolah-sekolah swasta kita, karena dipertanyakan kualitasnya, karena diseruduk oleh sekelompok orang," imbuhnya. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved