Pemkab Karawang Didesak Bentuk Satgas PSU, Ketua Komisi III DPRD: Kami akan Telaah Lebih Lanjut

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Deddy Indrasetiawan buka suara soal desakkan pembentukan Satgas PSU.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
FASOS FASUM PERUMAHAN - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Deddy Indrasetiawan saat ditemui di Kantor DPRD Karawang. Ia menyoroti soal banyaknya pengembang perumahan belum serahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sebanyak 237 fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan Di Karawang, Jawa Barat, belum diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Oleh karena itu, DPRD Karawang mendesak Pemkab Karawang bentuk Satuan Tugas Prasarana Sarana dan Utilitas  (Satgas PSU).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Deddy Indrasetiawan beri pendapat terkait usulan tersebut.

Namun, hal itu perlu ditelaah dengan baik agar bisa berjalan maksimal.

"Tentu usulan Satgas PSU akan kami telaah lebih lanjut. Namun, perlu kita pertimbangkan juga, apakah dengan adanya Satgas (PSU), proses di lapangan akan serta merta menjadi lebih cepat jika pelaksana di dinas sendiri memiliki keterbatasan SDM? Ini yang perlu kita diskusikan secara komprehensif," kata Deddy pada Senin (21/4/2025).

Baca juga: Tak Mau Terisolir, Warga Perumahan BST Bekasi Mohon Dedi Mulyadi Tunda Pembongkaran Jembatan

Berdasarkan data ada sebanyak 237 pengembang perumahan belum menyerahkan PSU.

Deddy berujar, kondisi ini harus ditanggapi serius organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak memberikan izin perluasan perumahan kepada pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos dan fasum perumahannya kepada pemerintah Karawang.

"Kalau pengembang perumahan bersangkutan belum menyerah terimakan fasos fasum kepada pemerintah Karawang , kami minta DPMPTSP jangan terbitkan ijin baru perluasan perumahan," jelas Deddy.

Baca juga: Sudah 20 Tahun Tanah Warga di Batujaya Karawang Dirampas Paksa dan Dijadikan Jalan, Ini Kata BPN

Deddy juga meminta daftar pengembang perumahan yang belum serahkan PSU agar dipanggil.

Bahkan, proses serahterima lahan fasos fasum perumahan di Karawang bisa dengan cara menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk membantu selesaikan persoalan.

"Kita berikan tenggang waktu selama setahun agar pengembang bersangkutan selesaikan soal PSU itu. Kami sarankan gandeng kejaksaan," terang Deddy. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved