Kriminalitas

Malangnya Nasib Faisal, Niat Hati Bantu Rekan Bayarkan Utang Malah Terseret Kasus Penipuan

Malangnya Nasib Faisal, Niat Hati Bantu Rekan Bayarkan Utang Malah Terseret Kasus Penipuan, Ini Kronologinya

Editor: Dwi Rizki
KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
KRIMINALITAS - Ilustrasi penjara. Malang niat nasib seorang pengusaha bernama Faisal. Niat hati bantu rekan bayarkan utang, malah terseret kasus pemerasan dan penipuan. Faisal pun di Polda Metro Jaya  sejak 11 April 2025.  

“Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp 350 juta,” ucapnya.

Irwansyah mengatakan setelah itu, Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan Faisal.

“Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra,” paparnya.

Setelah itu, polisi mengambil keterangan para saksi yang dimana justru terjadi pemutarbalikan fakta.

Justru klien kami seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.

“Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang,” ucapnya.

Setelah itu, Irwansyah Putra mengatakan saat 20 maret 2025 itu status masih tahap penyelidikan. 

Kemudian pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada klien kami untuk kembali diminta keterangan dimana status kasus ini naik tahap penyidikan.

“Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi dimana sudah dalam tahap penyidikan," ungkapnya.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resa Fiardi Marasabessy belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini,” singkatnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved