Curanmor

Serse Polda Metro Jaya Tangkap Perlaku Curanmor Bermodus COD di Depok, Sudah 3 Kali Beraksi

Serse Polda Metro Jaya menangkap pelaku curanmor yang meresahkan. Dengan modus COD, pelaku sudah tiga kali beraksi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Dok: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
PELAKU CURANMOR DITANGKAP - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD) bernama Julisa (33). 

Korban pun mengizinkannya dengan ditemani kerabat korban bernama Dede Firmansyah. Namun, sekitar 200 meter, pelaku menurunkan korban dengan alasan berat.

"Tak lama setelah menurunkan saudara Dede, terlapor langsung tancap gas dan tidak kunjung kembali. Terlapor meninggalkan ojek online yang dipesannya di tempat pelapor dan belum dibayar," tutur Aditya.

Korban pun melaporkan pencurian kendaraan bermotor ini ke Polsek Pancoran guna penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan dan Modus Operandi

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku. 

Julisa akhirnya ditangkap di Cilodong, Depok, tanpa perlawanan.

Menurut Aditya, modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli dan meminta test drive saat transaksi COD. 

Setelah motor diberikan, pelaku langsung kabur membawa kendaraan.

“Pelaku mengajak korban bertemu untuk melakukan COD, lalu meminta izin test drive. Saat berkendara, pelaku langsung membawa kabur motor milik korban,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Julisa diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Aditya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor secara langsung.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraan kepada calon pembeli tanpa jaminan apa pun. Pastikan identitas jelas dan lakukan transaksi di tempat yang aman,” katanya.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya. 

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved