Kriminalitas
Pengakuan 2 Korban Pelecehan Seksual Dokter Cabul di RSHS Bandung, Modusnya Uji Alergi Obat Bius
Polisi memeriksa dua korban pelecehan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), dokter cabul di RS Hasan Sadikin Bandung.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi memeriksa dua korban pelecehan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31 tahun).
Kedua korban diperlakukan sama, namun dilakukan di waktu yang berbeda dengan ajakan yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengungkapkan, tindakan pelecehan terhadap pasien berusia 21 dan 31 tahun itu dilakukan di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
Baca juga: Minta Maaf, Dokter Cabul Menyesal Telah Lakukan Pelecehan Seksual ke Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Saat diajak pelaku, para korban ke ruangan tersebut berdua dengan pelaku.
Menurut Surawan, awalnya pelaku bersama dengan dokter yang lain, kemudian pelaku menghubungi pasien (korban) dengan alasan akan dilakukan anastesi.
"Alasan akan dilakukan anastesi, lalu pasien dipanggil dibawa ke ruangan yang sama," kata Surawan di Mapolda Jawa Barat, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dokter Cabul di RS Hasan Sadikin Bandung Menjadi 3 Orang
Sementara korban kedua, kata Surawan, pelaku beralasan akan melakukan uji alergi obat bius.
"Korban kedua dengan alasan akan dilakukan uji alergi terhadap obat bius, saat pelayanan terhadap pasien sama-sama (dokter lain) tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi pasien sendiri," kata Surawan.
Disinggung pengawasan rumah sakit, Surawan mengatakan pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi dengan menggandeng Polda Jawa Barat.
Baca juga: Oknum Dokter Cabul Lakukan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Dedi Mulyadi: Dokternya Seperti Hantu
"Ruangan belum digunakan sehingga rumah sakit mungkin akan melakukan evaluasi terhadap pengawasan terutama dokter residen," katanya.
Surawan menyebutkan, korban akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus yang menimpanya tersebut.
Sedangkan pelaku akan diterapkan pasal pemberatan.
Baca juga: Heboh Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Ternyata Sudah Beristri, Dokter Tirta: Bikin Malu
"Pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka pelecahan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Tersangka dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Dokter PPDS Unpad Perkosa 2 Pasien: Anastesi hingga Uji Alergi Obat"
Dokter Priguna
dokter residen kekerasan seksual
dokter Unpad
dokter pelecehan seksual
dokter PPDS Unpad
dokter cabul
pelecehan seksual di rumah sakit
pelecehan seksual
pemerkosaan
RSHS Bandung
Tangkap Tiga Pengedar, Polres Depok Amankan Ribuan Butir Obat Berbahaya |
![]() |
---|
Pencurian Rumah Kosong di Tapos Depok, Pelaku Gasak 110 Gram Logam Mulia dan Uang Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Oknum Anggota TNI Arogan Pukul Karyawan Zaskia Mecca Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pedagang Sayur Jadi Korban Pembegalan hingga Kehilangan Motor dan Terluka, Polisi Kejar Para Pelaku |
![]() |
---|
Suami Menyerahkan Diri ke Polsek Kembangan Jakarta Barat setelah Membunuh Istrinya, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.