Berita Regional

Hubungan Makin Memanas, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Polisikan Wagubnya soal Pemalsuan Surat

Bambang menjelaskan, pemalsuan surat, kop surat, dan stempel yang diduga dilakukan oleh wakil bupati digunakan untuk kepentingannya

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
LAPOR POLISI - Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya ketika melaporkan Wakil Bupatinya terkait pemalsuan surat hingga stempel ke Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Hubungan antara Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan wakilnya, Cecep Nurul Hakim kian memanas

Kini Ade Sugianto makin kesal dengan wakilnya itu lantaran terbongkar ada surat yang dipalsukan

Surat tersebut diduga dibuat oleh Cecep dengan mengatasnamakan dirinya

Buntutnya, Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melaporkan Cecep Nurul Yakin ke Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025), karena diduga melakukan pemalsuan surat hingga stempel.

Pelaporan ini dilakukan karena sebelumnya tidak ada titik temu soal dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.

Baca juga: Berujung Hamil, Lisa Mariana Salahkan Ridwan Kamil yang Ogah Pakai Pengaman saat Berhubungan Intim

 Dugaan yang disangkakan tersebut adalah pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakil bupati pada 25 Maret 2025, yang stempelnya diduga dipalsukan.

Karena tidak ada titik temu kedua belah pihak, tim kuasa hukum Bupati resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut.

"Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan korp surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana ketika ditemui wartawan, usai membuat laporan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025)

Baca juga: Istrinya Diraba-raba, Seorang Suami di Cisauk Tangsel Labrak Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Bambang menjelaskan, pemalsuan surat, kop surat, dan stempel yang diduga dilakukan oleh wakil bupati digunakan untuk kepentingannya, yang mengatasnamakan bupati. 

Adapun bukti yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya yakni satu bukti surat undangan atau acara untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025 lalu. 

 "Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan. Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati," tuturnya.

Tak hanya itu, Bambang pun menegaskan, pada stempel dalam surat undangan tersebut tidak sesuai dengan stempel yang ada di Setda yang resmi, yang dipegang atas nama bupati Tasikmalaya

"Cuma terakhir yang kemarin yang diduga dipalsukan adalah kop surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa," cetusnya.

Ketika ditanyai upaya musyawarah pun sudah dilakukan oleh bupati sampai memberikan nasihat, teguran secara lisan kepada wakil bupati, akan tetapi tidak digubris. 

"Soal penggunaannya tidak tahu alasannya apa," ungkap dia. 

Baca juga: Terkuak Alasan Dedi Mulyadi Dicopot dari Jabatannya: Kebijakannya Dianggap Kontroversial

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved