Mobil Dinas
Viral ASN Pemkot Bekasi Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Inspektorat Jatuhkan Sanksi
Viral ASN Pemkot Bekasi Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Inspektorat Jatuhkan Sanksi. Ini alasan ASN yang bersangkutan
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dikenai sanksi setelah terbukti menggunakan mobil dinas Mitsubishi Xpander untuk mudik saat libur dan cuti bersama Idulfitri 2025.
Sebelumnya Mobil dinas Mitsubishi Xpander berpelat merah dengan nomor polisi (Nopol) B 1600 KQN terekam kamera seorang pengendara yang melintas di Jalan Tol Cipali pada Selasa (1/4/2025).
Video tersebut akhirnya viral di media sosial dengan narasi bahwa ASN yang dimaksud diduga telah melanggar aturan dengan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi yakni mudik Lebaran.
Baca juga: Supian Suri Walikota Depok Menyesal dan Minta Maaf Usai Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat melakukan klarifikasi dengan memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi yang tercatat sebagai pemegang mobil dinas Xpander tersebut.
“Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri,” kata Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, Kamis (10/4/2025).
Menurut Hudi berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil dinas tersebut rupanya digunakan oleh Staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan.
Mobil dipakai untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis (27/3/2025).
Setelah digunakan, kata dia, kendaraan kemudian dibawa ke rumah pribadi ASN tersebut dan kembali digunakan saat cuti bersama atau libur Lebaran, tepatnya Selasa (1/5/2025) untuk menjenguk kerabat yang sakit di Subang, Jawa Barat.
"Pelanggaran ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Perkimtan yang menjatuhkan sanksi dan pembinaan kepada ASN bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama.
Edaran tersebut bertujuan menegakkan disiplin aparatur dan memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya. (m37)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.