BTN, Kementerian PKP, Komdigi, dan BP Tapera Tandatangani MoU Program Perumahan untuk Wartawan
Dalam kerja sama ini, dialokasikan 1.000 unit rumah untuk wartawan yang akan disalurkan melalui skema pembiayaan Tapera dan KPR Sejahtera oleh BTN.
“Setelah sebelumnya kami mengalokasikan pembiayaan bagi guru, tenaga kesehatan, TNI, POLRI, dan pekerja informal, kini giliran wartawan yang menjadi sasaran program. Kami berharap skema yang sama dapat membantu para insan pers untuk memiliki rumah pertama mereka, dengan tetap memperhatikan prinsip tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Heru.
Sekretaris Dewan Pers Saefudin berharap nantinya dapat ditentukan kriteria wartawan yang berhak mengikuti program ini agar tepat sasaran.
“Kami akan bekerja sama dengan BPS untuk 1.000 unit rumah yang disediakan wartawan,” ujarnya.
Baca juga: Anak 12 Tahun di Cirebon Jawa Barat Terbakar Saat Bermain, Begini Penjelasan Polisi
Baca juga: Begini Jawaban Ahmad Dhani Usai Diberi Nasihat untuk Menjaga Sikap Setelah Menjadi Anggota DPR RI
Berdasarkan data PWI, terdapat sekitar 25.000 wartawan bersertifikat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar, menambahkan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal dari Program Rumah untuk Wartawan, sebuah kolaborasi lintas sektor yang diharapkan dapat membantu para tenaga kerja di bidang media untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
“Melalui kolaborasi ini, kita dapat memberikan sebanyak 1.000 unit rumah subsidi kepada wartawan di seluruh Indonesia. Sasaran program ini adalah wartawan yang memenuhi kriteria penerima KPR subsidi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hirwandi.
Ia juga menekankan bahwa data yang sudah tersusun secara by name by address memberikan kepastian bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan secara tepat sasaran. BTN menyediakan kemudahan pengajuan KPR melalui aplikasi bale by BTN, sebuah platform digital yang memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara mudah, cepat, dan transparan.
Dari sisi pasokan (supply), BTN terus bekerja sama dengan para pengembang agar kebutuhan rumah wartawan dapat segera terpenuhi.
Adapun skema pembiayaan yang digunakan dalam program ini mencakup suku bunga tetap 5 persen selama tenor pinjaman maksimal 20 tahun, uang muka minimal 1 persen dari harga rumah, serta Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta.
Baca juga: Oknum Dokter Unpad Diduga Lakukan Tindak Pelecehan Seksual terhadap Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Dokter Pemerkosa di Bandung Coba Bunuh Diri dengan Potong Urat Nadi Tangan
Skema pembiayaan ini menggunakan dana FLPP untuk wartawan non-PNS, dan dana Tapera bagi peserta aktif Tapera.
Untuk dapat mengikuti program ini, wartawan harus memenuhi kriteria sebagai MBR, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, serta memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp7 juta (belum menikah) atau Rp8 juta (sudah menikah).
Khusus di wilayah Jabodetabek, batas penghasilan dapat diperluas hingga Rp13 juta untuk yang sudah menikah dan Rp12 juta untuk yang belum menikah, sesuai kebijakan afirmatif yang diberlakukan untuk mendorong kepemilikan hunian vertikal.
Proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh agar program perumahan untuk wartawan ini tepat sasaran.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tape
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
Dapat Tambahan Kuota FLPP, BTN Siap Percepat Penyaluran Kredit Rumah Bersubsidi |
![]() |
---|
Gandeng Top 10 Pengembang, BTN Tawarkan KPR Terjangkau dan Diskon Menarik |
![]() |
---|
Adhi Kismanto Lapor Zulkarnaen Supaya Bisa Dapatkan Restu dari Budi Arie Sebelum Bekingi Judi Online |
![]() |
---|
BTN Jakarta International Marathon 2025 Diikuti 31.000 Pelari, Dua Kali Lipat dari Event Sebelumnya |
![]() |
---|
Investor Qatar Mulai Bangun Hunian Vertikal Terjangkau, BTN Siap Dukung Pembiayaan KPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.