BTN, Kementerian PKP, Komdigi, dan BP Tapera Tandatangani MoU Program Perumahan untuk Wartawan
Dalam kerja sama ini, dialokasikan 1.000 unit rumah untuk wartawan yang akan disalurkan melalui skema pembiayaan Tapera dan KPR Sejahtera oleh BTN.
WARTAKOTALIVE.COM — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Pembiayaan Perumahan bagi wartawan, Selasa (8/4/2025), di Jakarta.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Menteri PKP, Maruarar Sirait; Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid; dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti.
Penandatanganan MoU itu juga turut disaksikan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho; Direktur Consumer and Commercial Lending BTN, Hirwandi Gafar; Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun; dan Sekretaris Dewan Pers Saefudin.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya wartawan, sebagai bagian dari program rumah nasional.
Dalam kerja sama ini, dialokasikan 1.000 unit rumah untuk wartawan yang akan disalurkan melalui skema pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera oleh BTN.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap profesi wartawan yang selama ini berada di garda depan dalam menjaga kualitas demokrasi.
Baca juga: Sebanyak 16 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT di Gedung FISIP Universitas Brawijaya
Baca juga: Aplikasi Bank DKI Masih Error, Transfer Antarbank Cuma Bisa Lewat ATM
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk memastikan program ini tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Kerja sama ini sangat penting, terutama untuk mendukung wartawan yang selalu menyuarakan kebenaran dan demokrasi,” ungkap Maruarar Sirait, dalam keterangan resminya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap profesi wartawan melalui program rumah subsidi.
Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap profesi yang berperan penting dalam menjaga demokrasi.
“Wartawan adalah salah satu elemen penting yang selalu mendukung proses demokrasi dan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Meutya juga mengapresiasi kebijakan kenaikan batas maksimal penghasilan penerima subsidi di Jabodetabek hingga Rp13 juta untuk yang telah menikah dan Rp12 juta untuk yang lajang.
Baca juga: Isu Ijazah Palsu Kembali Mencuat, Kesabaran Jokowi Hampir Habis, Tim Kuasa Hukum Dikumpulkan di Solo
Baca juga: Maxime Bouttier dan Luna Maya Dikabarkan Menikah di Ubud Bali pada Awal Mei 2025, Ini Kata Mereka
Keputusan tersebut dinilainya akan membuka akses lebih luas bagi wartawan untuk memiliki rumah.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa program ini menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan akses hunian subsidi bagi kelompok profesi yang selama ini belum tersentuh secara khusus.
Hingga awal April 2025, BP Tapera bersama mitra pelaksana telah menyalurkan lebih dari 89.000 unit rumah subsidi, dengan ketersediaan rumah mencapai 142.000 unit secara nasional.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tape
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
Dapat Tambahan Kuota FLPP, BTN Siap Percepat Penyaluran Kredit Rumah Bersubsidi |
![]() |
---|
Gandeng Top 10 Pengembang, BTN Tawarkan KPR Terjangkau dan Diskon Menarik |
![]() |
---|
Adhi Kismanto Lapor Zulkarnaen Supaya Bisa Dapatkan Restu dari Budi Arie Sebelum Bekingi Judi Online |
![]() |
---|
BTN Jakarta International Marathon 2025 Diikuti 31.000 Pelari, Dua Kali Lipat dari Event Sebelumnya |
![]() |
---|
Investor Qatar Mulai Bangun Hunian Vertikal Terjangkau, BTN Siap Dukung Pembiayaan KPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.