BTN, Kementerian PKP, Komdigi, dan BP Tapera Tandatangani MoU Program Perumahan untuk Wartawan
Dalam kerja sama ini, dialokasikan 1.000 unit rumah untuk wartawan yang akan disalurkan melalui skema pembiayaan Tapera dan KPR Sejahtera oleh BTN.
WARTAKOTALIVE.COM — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Pembiayaan Perumahan bagi wartawan, Selasa (8/4/2025), di Jakarta.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Menteri PKP, Maruarar Sirait; Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid; dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti.
Penandatanganan MoU itu juga turut disaksikan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho; Direktur Consumer and Commercial Lending BTN, Hirwandi Gafar; Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun; dan Sekretaris Dewan Pers Saefudin.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya wartawan, sebagai bagian dari program rumah nasional.
Dalam kerja sama ini, dialokasikan 1.000 unit rumah untuk wartawan yang akan disalurkan melalui skema pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera oleh BTN.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap profesi wartawan yang selama ini berada di garda depan dalam menjaga kualitas demokrasi.
Baca juga: Sebanyak 16 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT di Gedung FISIP Universitas Brawijaya
Baca juga: Aplikasi Bank DKI Masih Error, Transfer Antarbank Cuma Bisa Lewat ATM
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk memastikan program ini tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Kerja sama ini sangat penting, terutama untuk mendukung wartawan yang selalu menyuarakan kebenaran dan demokrasi,” ungkap Maruarar Sirait, dalam keterangan resminya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap profesi wartawan melalui program rumah subsidi.
Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap profesi yang berperan penting dalam menjaga demokrasi.
“Wartawan adalah salah satu elemen penting yang selalu mendukung proses demokrasi dan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Meutya juga mengapresiasi kebijakan kenaikan batas maksimal penghasilan penerima subsidi di Jabodetabek hingga Rp13 juta untuk yang telah menikah dan Rp12 juta untuk yang lajang.
Baca juga: Isu Ijazah Palsu Kembali Mencuat, Kesabaran Jokowi Hampir Habis, Tim Kuasa Hukum Dikumpulkan di Solo
Baca juga: Maxime Bouttier dan Luna Maya Dikabarkan Menikah di Ubud Bali pada Awal Mei 2025, Ini Kata Mereka
Keputusan tersebut dinilainya akan membuka akses lebih luas bagi wartawan untuk memiliki rumah.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa program ini menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan akses hunian subsidi bagi kelompok profesi yang selama ini belum tersentuh secara khusus.
Hingga awal April 2025, BP Tapera bersama mitra pelaksana telah menyalurkan lebih dari 89.000 unit rumah subsidi, dengan ketersediaan rumah mencapai 142.000 unit secara nasional.
“Setelah sebelumnya kami mengalokasikan pembiayaan bagi guru, tenaga kesehatan, TNI, POLRI, dan pekerja informal, kini giliran wartawan yang menjadi sasaran program. Kami berharap skema yang sama dapat membantu para insan pers untuk memiliki rumah pertama mereka, dengan tetap memperhatikan prinsip tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Heru.
Sekretaris Dewan Pers Saefudin berharap nantinya dapat ditentukan kriteria wartawan yang berhak mengikuti program ini agar tepat sasaran.
“Kami akan bekerja sama dengan BPS untuk 1.000 unit rumah yang disediakan wartawan,” ujarnya.
Baca juga: Anak 12 Tahun di Cirebon Jawa Barat Terbakar Saat Bermain, Begini Penjelasan Polisi
Baca juga: Begini Jawaban Ahmad Dhani Usai Diberi Nasihat untuk Menjaga Sikap Setelah Menjadi Anggota DPR RI
Berdasarkan data PWI, terdapat sekitar 25.000 wartawan bersertifikat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar, menambahkan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal dari Program Rumah untuk Wartawan, sebuah kolaborasi lintas sektor yang diharapkan dapat membantu para tenaga kerja di bidang media untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
“Melalui kolaborasi ini, kita dapat memberikan sebanyak 1.000 unit rumah subsidi kepada wartawan di seluruh Indonesia. Sasaran program ini adalah wartawan yang memenuhi kriteria penerima KPR subsidi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hirwandi.
Ia juga menekankan bahwa data yang sudah tersusun secara by name by address memberikan kepastian bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan secara tepat sasaran. BTN menyediakan kemudahan pengajuan KPR melalui aplikasi bale by BTN, sebuah platform digital yang memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara mudah, cepat, dan transparan.
Dari sisi pasokan (supply), BTN terus bekerja sama dengan para pengembang agar kebutuhan rumah wartawan dapat segera terpenuhi.
Adapun skema pembiayaan yang digunakan dalam program ini mencakup suku bunga tetap 5 persen selama tenor pinjaman maksimal 20 tahun, uang muka minimal 1 persen dari harga rumah, serta Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta.
Baca juga: Oknum Dokter Unpad Diduga Lakukan Tindak Pelecehan Seksual terhadap Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Dokter Pemerkosa di Bandung Coba Bunuh Diri dengan Potong Urat Nadi Tangan
Skema pembiayaan ini menggunakan dana FLPP untuk wartawan non-PNS, dan dana Tapera bagi peserta aktif Tapera.
Untuk dapat mengikuti program ini, wartawan harus memenuhi kriteria sebagai MBR, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, serta memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp7 juta (belum menikah) atau Rp8 juta (sudah menikah).
Khusus di wilayah Jabodetabek, batas penghasilan dapat diperluas hingga Rp13 juta untuk yang sudah menikah dan Rp12 juta untuk yang belum menikah, sesuai kebijakan afirmatif yang diberlakukan untuk mendorong kepemilikan hunian vertikal.
Proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh agar program perumahan untuk wartawan ini tepat sasaran.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tape
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
Dapat Tambahan Kuota FLPP, BTN Siap Percepat Penyaluran Kredit Rumah Bersubsidi |
![]() |
---|
Gandeng Top 10 Pengembang, BTN Tawarkan KPR Terjangkau dan Diskon Menarik |
![]() |
---|
Adhi Kismanto Lapor Zulkarnaen Supaya Bisa Dapatkan Restu dari Budi Arie Sebelum Bekingi Judi Online |
![]() |
---|
BTN Jakarta International Marathon 2025 Diikuti 31.000 Pelari, Dua Kali Lipat dari Event Sebelumnya |
![]() |
---|
Investor Qatar Mulai Bangun Hunian Vertikal Terjangkau, BTN Siap Dukung Pembiayaan KPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.