Berita Jakarta

Pendatang Baru Wajib Laporkan Identitas ke Dukcapil, Begini Caranya

Bagi pendatang baru di Jakarta Disdukcapil minta agar melaporkan identitasnya ke Dukcapil, terutama yang ingin pindah dari desa ke kota.

Warta Kota/Miftahul Munir
PENDATANG DI JAKARTA - Kadis Dukcapil DKI, Budi Awaluddin soal NIK DKI di SDN Cideng 07, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). Para pendatang baru di Jakarta diminta melaporkan identitasnya di Dukcapil, 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Fenomena urbanisasi yang kerap terjadi di Jakarta membuat jumlah penduduk terus bertambah setiap tahunnya, apalagi setelah momentum mudik lebaran.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memprediksi akan ada 10.000 hingga 15.000 pendatang tiba di Jakarta paska lebaran 2025 ini.

Oleh karena itu, Kepala Dukcakpil DKI Jakarta, Budi Awaludin meminta agar pendatang melaporkan identitasnya ke Dukcakpil.

Selain itu, Budi meminta agar pendatang sudah memiliki kepastian tempat bekerja ketika memutuskan pindah dari desa ke Jakarta.

"Kepada para pendatang, diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi Bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global City," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).

Baca juga: Pramono Anung Persilahkan Pendatang Baru ke Jakarta, tapi Harus Punya Dokumen ini

Terkait perpindahan ini, Budi membagi dua kategori pendatang

Pertama, pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta. 

Kedua, pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di DKI Jakarta).

"Keduanya punya mekanisme/prosedur pelaporannya yang berbeda," kata Budi.

Pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya : 

a. Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA asli dan KK daerah asal

b. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya

c. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan

d. Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri

Pendatang yang tidak membawa surat pidah/penduduk non-permanen 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved