Berita Jakarta

Pendatang Baru Wajib Laporkan Identitas ke Dukcapil, Begini Caranya

Bagi pendatang baru di Jakarta Disdukcapil minta agar melaporkan identitasnya ke Dukcapil, terutama yang ingin pindah dari desa ke kota.

Warta Kota/Miftahul Munir
PENDATANG DI JAKARTA - Kadis Dukcapil DKI, Budi Awaluddin soal NIK DKI di SDN Cideng 07, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). Para pendatang baru di Jakarta diminta melaporkan identitasnya di Dukcapil, 

a. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id

b. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tsb bahwa "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen"

c. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen

d. Dihimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga

e. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun

Setelah syarat tersebut dipenuhi, Budi menyampaikan bahwa nantinya petugas Dukcapil di kelurahan akan memproses permohonan pindah tersebut.

"Dengan syarat membawa surat keterangan pindah, KTP & KIA lama, KK lama, serta membawa surat penjamin bila pindahnya bukan ke rumah sendiri," kata Budi.

Sementara untuk pendatang yang tidak berencana menetap di Jakarta atau penduduk non permanen, petugas di kelurahan akan berkoordinasi melalui Lurah ke RT-RT utk mendata pendatang dan menginput melalui aplikasi Data Warga.

"Warga pendatang penduduk non permanen juga dihimbau untuk mendaftar secara mandiri di link http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/ dan melapor ke petugas Dukcapil di kelurahan," pungkasnya. (m40) 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved