Berita Jakarta
Pendatang Baru Wajib Laporkan Identitas ke Dukcapil, Begini Caranya
Bagi pendatang baru di Jakarta Disdukcapil minta agar melaporkan identitasnya ke Dukcapil, terutama yang ingin pindah dari desa ke kota.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Fenomena urbanisasi yang kerap terjadi di Jakarta membuat jumlah penduduk terus bertambah setiap tahunnya, apalagi setelah momentum mudik lebaran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memprediksi akan ada 10.000 hingga 15.000 pendatang tiba di Jakarta paska lebaran 2025 ini.
Oleh karena itu, Kepala Dukcakpil DKI Jakarta, Budi Awaludin meminta agar pendatang melaporkan identitasnya ke Dukcakpil.
Selain itu, Budi meminta agar pendatang sudah memiliki kepastian tempat bekerja ketika memutuskan pindah dari desa ke Jakarta.
"Kepada para pendatang, diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi Bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global City," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).
Baca juga: Pramono Anung Persilahkan Pendatang Baru ke Jakarta, tapi Harus Punya Dokumen ini
Terkait perpindahan ini, Budi membagi dua kategori pendatang.
Pertama, pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta.
Kedua, pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di DKI Jakarta).
"Keduanya punya mekanisme/prosedur pelaporannya yang berbeda," kata Budi.
Pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya :
a. Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA asli dan KK daerah asal
b. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya
c. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan
d. Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri
Pendatang yang tidak membawa surat pidah/penduduk non-permanen
a. Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
b. Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tsb bahwa "telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen"
c. Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen
d. Dihimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga
e. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun
Setelah syarat tersebut dipenuhi, Budi menyampaikan bahwa nantinya petugas Dukcapil di kelurahan akan memproses permohonan pindah tersebut.
"Dengan syarat membawa surat keterangan pindah, KTP & KIA lama, KK lama, serta membawa surat penjamin bila pindahnya bukan ke rumah sendiri," kata Budi.
Sementara untuk pendatang yang tidak berencana menetap di Jakarta atau penduduk non permanen, petugas di kelurahan akan berkoordinasi melalui Lurah ke RT-RT utk mendata pendatang dan menginput melalui aplikasi Data Warga.
"Warga pendatang penduduk non permanen juga dihimbau untuk mendaftar secara mandiri di link http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/ dan melapor ke petugas Dukcapil di kelurahan," pungkasnya. (m40)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Cegah Kelompok Anarkis Masuk ke Permukiman, Warga Palmerah Jakarta Barat Bersama-sama Jaga Kampung |
![]() |
---|
Jalan Asia Afrika Kembali Normal Usai Kericuhan, Massa Bertahan di Depan Senayan City |
![]() |
---|
AI di ITCS Tidak Terelakkan, Basri Baco Ingatkan Jangan Sampai Hapus Peran Manusia |
![]() |
---|
Dua Tahun Beroperasi, LRT Jabodebek Layani 43 Juta Penumpang |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Dinilai Berpihak ke Rakyat, DPRD Ingatkan Tantangan Banjir hingga Kemacetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.