Perayaan Idulfitri

Lapas Kelas IIA Bekasi Beri Remisi Khusus pada 1.125 Warga Binaan saat Perayaan Idulfitri

Lapas Kelas IIA Bekasi memberi kado istimewa pada warga binaan yang baik berupa remisi saat perayaan Idulfitri ini.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
REMISI LEBARAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono saat memberikan berkas remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pasca melaksanakan salat idulfitri 1466 H di masjid, Senin (31/3/2025). Mereka yang dapat remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sebanyak 1.125 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah (H), Senin (31/3/2025).

Pemberitahuan remisi itu diberikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono pasca para WBP dan para petugas lapas melakukan salat idul fitri di masjid.

“Kami sudah melaksanakan penyerahan RK idul fitri 2025 bagi WBP Lapas Kelas IIA Bekasi dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Chandran di lokasi, Senin (31/3/2025).

Baca juga: Lapas Kelas IIA Bekasi Berikan Remisi Natal 2024 ke 70 Narapidana, Tidak Ada Langsung Bebas

Baca juga: 685 Narapidana di DKI Jakarta Terima Remisi Natal 2024, Wujud Kehadiran Negara di Hari Raya

Chandran menjelaskan dari 1.125 WBP yang menerima remisi itu termasuk kategori RK 1 atau masih menjalani pidana dan RK 2 langsung bebas.

Pemberian remisi pun bervariasi, mulai minimal 15 hari dan maksimal dua bulan.

“Untuk RK 1 itu 1.110 orang, dan RK 2 itu 15 orang, terbagi tujuh orang bebas lalu delapan orang masih menjalani subsider, jadi total penerima remisi ada 1.125 orang,” jelasnya.

Chandran mengungkapkan, remisi dapat diberikan jika para WBP memenuhi sejumlah persyaratan.

Diantarnya adalah memiliki catatan berperilaku baik.

“Syaratnya itu buat dapat remisi harus sudah jadi narapidana dan sudah putus dan sudah dieksekusi dan minimal sudah menjalani enam bulan kurungan atau penahanan dan sudah diputus dan berkelakuan baik,” tutupnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved