Lapas Kelas IIA Bekasi Berikan Remisi Natal 2024 ke 70 Narapidana, Tidak Ada Langsung Bebas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 70 narapidana  dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
dok. Kemenkumham
Lapas Kelas IIA Bekasi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 70 narapidana  dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024. Ilustrasi foto Kemenkumham DKI Jakarta memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 70 narapidana dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Rico Stiven mengatakan penyerahan remisi ini dilakukan berdasarkan sejumlah aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 terkait Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI.

Lalu pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif.

"Narapidana haruslah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan hasil yang baik," kata Rico dalam keterangan, Kamis (26/12/2024).

Namun Rico menjelaskan terdapat juga sejumlah narapidana tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi. 

Hal ini dikarenakan sejumlah faktor, di antaranya belum memenuhi masa pidana, menjalani hukuman subsidair, atau ditemukan kendala administratif.

Baca juga: Kinerja Prabowo Dapat Sambutan Positif, Berpotensi jadi Pemimpin dari Asia yang Kuat

Terkini, kapasitas Lapas Kelas II A Bekasi mencapai 1.826 orang dengan jumlah penghuni 1.659 orang. 

Berdasarkan jumlah tersebut, 1.222 orang merupakan narapidana dan 437 orang tahanan.

Sementara RK Natal diberikan kepada narapidana yang masih menjalani masa pidana dengan pengurangan hukuman selama 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari. 

"Tidak ada narapidana yang langsung bebas pada perayaan Natal tahun ini," jelasnya. (M37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved