Lapas Kelas IIA Bekasi Berikan Remisi Natal 2024 ke 70 Narapidana, Tidak Ada Langsung Bebas
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 70 narapidana dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 70 narapidana dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Rico Stiven mengatakan penyerahan remisi ini dilakukan berdasarkan sejumlah aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 terkait Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI.
Lalu pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif.
"Narapidana haruslah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan hasil yang baik," kata Rico dalam keterangan, Kamis (26/12/2024).
Namun Rico menjelaskan terdapat juga sejumlah narapidana tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Hal ini dikarenakan sejumlah faktor, di antaranya belum memenuhi masa pidana, menjalani hukuman subsidair, atau ditemukan kendala administratif.
Baca juga: Kinerja Prabowo Dapat Sambutan Positif, Berpotensi jadi Pemimpin dari Asia yang Kuat
Terkini, kapasitas Lapas Kelas II A Bekasi mencapai 1.826 orang dengan jumlah penghuni 1.659 orang.
Berdasarkan jumlah tersebut, 1.222 orang merupakan narapidana dan 437 orang tahanan.
Sementara RK Natal diberikan kepada narapidana yang masih menjalani masa pidana dengan pengurangan hukuman selama 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
"Tidak ada narapidana yang langsung bebas pada perayaan Natal tahun ini," jelasnya. (M37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sebanyak 1.500 Napi dengan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusa Kambangan |
![]() |
---|
983 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi HUT RI, 77 Langsung Bebas |
![]() |
---|
2.448 Napi Lapas Cibinong Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 28 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
20 Warga Binaan Bapas Jakbar Dilibatkan Pengecatan Lapangan di Palmerah Jakbar |
![]() |
---|
Diungkap Polisi Napi di Lapas Cipinang Jadi Germo, Kalapas Bela Diri, Klaim Rutin Razia HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.