Berita Depok

Sempat Bekerja Lagi, Sandi Butar Butar Tidak Lagi Tugas sebagai Petugas Pemadam Kebakaran Kota Depok

Kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok, Jawa Barat, diputus pada Kamis (27/3/2025).

Warta Kota
DIPUTUS KONTRAK KERJA - Sandi Butar Butar memenuhi panggilan atasannya usai memviralkan kerusakan peralatan di UPT Damkar Cimanggis, Selasa (23/7/2024). Kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok, Jawa Barat, diputus pada Kamis (27/3/2025). 

"Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya nggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya," kata Sandi Butar Butar.

SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi Butar Butar melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

"Saya nggak tahu, saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya nggak takut selama benar, bukan cari pembenaran," kata Sandi Butar Butar.

Sempat Berhenti

Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai petugas damkar Depok.

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Dalam surat tersebut yang diterima Kompas.com, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.

Baca juga: Ini Cerita Petugas Damkar Berhasil Evakuasi 9 Orang Korban Kebakaran Glodok Plaza Dalam 30 Menit

"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024, alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak," mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).

Beberapa bulan berselang, Sandi Butar Butar dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak Senin (10/3/2025).

"Sandi sudah diterima bekerja lagi di damkar Kota Depok," kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Usai Bersikap Kritis, Kontrak Kerja Sandi Damkar Depok Tak Diperpanjang

Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi Butar Butar ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi Butar Butar salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved