Berita Depok

Sempat Bekerja Lagi, Sandi Butar Butar Tidak Lagi Tugas sebagai Petugas Pemadam Kebakaran Kota Depok

Kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok, Jawa Barat, diputus pada Kamis (27/3/2025).

Warta Kota
DIPUTUS KONTRAK KERJA - Sandi Butar Butar memenuhi panggilan atasannya usai memviralkan kerusakan peralatan di UPT Damkar Cimanggis, Selasa (23/7/2024). Kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok, Jawa Barat, diputus pada Kamis (27/3/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok, Jawa Barat, diputus pada Kamis (27/3/2025).

Pemutusan kontrak Sandi Butar Butar tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.

Surat ini ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

Baca juga: Dibutuhkan Warga, Petugas Damkar Jakarta Banyak Dapat Laporan Non-kebakaran daripada Kasus Kebakaran

Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah mengkaji pemeriksaan atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi Butar Butar saat bekerja. 

"Nama Sandi Butar Butar dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian isi surat tersebut.

Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Dua Pekan Jadi Petugas Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar Dapat 4 SP, Gaji Dipotong, Peniadaan THR

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut.

Terpisah, Sandi Butar Butar mengaku baru menerima surat penghentian kerja itu bertepatan dengan jadwal masuk piket, Sabtu (29/3/2025).

"Saya baru menerima suratnya hari ini," ucap Sandi Butar Butar saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Ada Peran Dedi Mulyadi dan Supian Suri, Sandi Butar Butar Bekerja Lagi sebagai Petugas Damkar Depok

Sebelumnya diberitakan, Sandi Butar Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sandi Butar Butar menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Rano Karno Sebut Ada 11.000 Lowongan untuk PPSU dan Damkar di Job Fair Jakarta

Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi Butar Butar telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Sandi Butar Butar berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

Baca juga: Momen Damkar Selamatkan Bayi dan Anak yang Terjebak Banjir di Pejaten Timur

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved