Berita Depok
Ada Peran Dedi Mulyadi dan Supian Suri, Sandi Butar Butar Bekerja Lagi sebagai Petugas Damkar Depok
Sandi Butar Butar kembali bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok, Jawa Barat, setelah kontrak kerjanya sempat tak diperpanjang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sandi Butar Butar kembali bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok, Jawa Barat, setelah kontrak kerjanya sempat tidak diperpanjang.
Dalam kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi Butar Butar ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
"Sandi per hari Senin kemarin sudah mengabarkan diterima bekerja lagi di damkar Kota Depok," kata Deolipa Yumara, pengacara Sandi Butar Butar, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Supian Suri Berkuasa, Sandi Butar Butar Langsung Tugas di Damkar Depok, Deolipa: Ini Titah Gubernur
Sandi Butar Butar menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja kembali sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).
Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.
"Ini atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri, kami ucapkan terima kasih karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali," ujar Deolipa.
Baca juga: Bertemu Sandi Butar Butar, Dedi Mulyadi Soroti Kelayakan Alat Pemadam Damkar Depok
Selain Supian Suri, Deolipa menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut berperan.
Mewakili Sandi Butar Butar, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih ke Dedi Mulyadi dan Supian Suri.
"Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, menyatakan setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali dan ditepati Wali Kota Depok," ujar Deolipa.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Supian Suri Pekerjakan Kembali Sandi Butar Butar di Damkar Kota Depok
Sebelumnya, Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar sebagai petugas damkar.
Dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 dijelaskan, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024, alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak," demikian isi surat.
Baca juga: Sandi Butar Butar Bongkar Kasus Korupsi, Damkar Kota Depok Putus Kontrak, Ini Tanggapan Supian Suri
Surat itu ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryanti.
Tesy menerangkan, keputusan ini dibuat salah satunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.
"Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf," kata Tesy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandi Butar Butar Kembali Jadi Damkar Depok, Statusnya PPPK Bukan Honorer"
Sandi Butar-butar
petugas damkar Sandi Butar Butar
petugas Damkar Depok
Dipecat Damkar Depok
damkar depok
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi
Supian Suri
Wali Kota Depok Supian Suri
Wali Kota Depok
Damkar
Sandi Damkar
Deolipa
Belum Jalankan Sekolah Rakyat karena Tak Punya Lahan, Ini Jawaban Wali Kota Depok |
![]() |
---|
Cegah Anemia, Ahli Gizi UPN Veteran Jakarta Gelar Sosialisasi di Cilodong Depok |
![]() |
---|
Sosok Kirana Putri Yusuf, Juara Miss Cilik Indonesia 2025 Asal Depok |
![]() |
---|
Suasana Latihan Kelompok Paduan Suara dan Orkestra Nasional GBN Jelang Tampil di Istana Negara |
![]() |
---|
Jalan Margonda Depok Macet Parah di 'Tanggal Muda', Pemotor Nekat Terobos Trotoar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.