Senin, 27 April 2026

Usai Bersikap Kritis, Kontrak Kerja Sandi Damkar Depok Tak Diperpanjang

Pemadam kebakaran (Damkar) Depok yang bersikap kritis Sandi Butar Butar tidak menerima perpanjangan kontrak kerja.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Desy Selviany
TribunnewsDepok/MRifqi Ibnumasy
Ungkap dugaan korupsi Dinas Damkar Depok, Sandi Butar Butar minta tolong Presiden menyangkut status kerja kontraknya 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

 

WARTAKOTALIVE.COM - Pemadam kebakaran (Damkar) Depok yang bersikap kritis Sandi Butar Butar tidak menerima perpanjangan kontrak kerja.

Dengan demikian, per Januari 2025 Sandi Butar Butar tidak lagi menjadi Damkar di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.

Padahal Sandi sudah menjadi tenaga honorer Damkar Depok kurang lebih selama 10 tahun.

Pemberhentian Sandi ini tidak lama dari sikap kritisnya terhadap Damkar Depok

Sandi beberapa kali mengkritik Damkar Depok dalam hal pengadaan alat pemadam kebakaran yang minim dan rusak. 

Kritik yang disampaikan lewat video itu pun viral di media sosial. Puncaknya setelah Sandi meminta maaf karena tidak bisa memadamkan kebakaran di sebuah gereja di Depok

Sandi menyebut salah satu faktor gagalnya pemadaman lantaran alat Damkar yang tidak memadai. 

Bahkan Sandi juga pernah menyuarakan peralatan damkar yang rusak hingga dugaan korupsi atasannya.

Pihak Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati pun menyebut, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang karena kinerjanya tidak memenuhi standar.

Penilaian tersebut berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.

“Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tessy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Kontrak Kerja Dihentikan, Sandi Butar Butar Sebut Tak Terima Surat Panggilan Dinas Damkar Kota Depok

Menurut Tesy, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok mengangkut semua kinerja Sandi.

Berdasarkan evaluasi kinerja tersebut, Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved