Berita Nasional

Tanggapi Demo UU TNI, Bob Hasan:  Aksi-aksi Ini Dirasakan Tidak Mewakili Pikiran dan Harapan Rakyat

Tanggapi Demo UU TNI, Bob Hasan:  Aksi-aksi Dirasakan Tidak Mewakili Pikiran dan Harapan Rakyat

Editor: Dwi Rizki
Instagram@sukabumiupdate
UU TNI - Aksi demonstrasi penolakan Undang-undang TNI nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang digelar di depan DPRD Kota Sukabumi menyebabkan tiga orang dilarikan ke rumah sakit. Dalam aksi tersebut menyebabkan bentrok antara pendemo dengan aparat yang bertugas, terjadi pada Senin (24/3/2025). 

Untuk itu, polisi  mengerahkan sebanyak 1.824 personel gabungan guna mengamankan aksi demo tersebut.

Baca juga: Presiden hingga Kepala Daerah Dipilih Langsung Rakyat, UU TNI Dinilai Tak Perlu Dikhawatirkan

“Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari Mahasiswa dan beberapa Aliansi, kami melibatkan 1.824 personel gabungan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Adapun personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait. 

Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI guna memastikan jalannya aksi tetap kondusif.

Susatyo mengatakan, bahwa seluruh personel yang bertugas tidak dibekali senjata api dan akan mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan.

Baca juga: Gedung DPRD Kota Bekasi Diobrak-abrik Pendemo Tolak UU TNI, Ini Tanggapan Pimpinan Dewan

“Personel yang terlibat tidak ada yang membawa senjata. Kami mengutamakan pendekatan persuasif, negosiasi, dan pelayanan yang humanis,” tuturnya. 

Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI.

Pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi bersifat situasional dan akan diberlakukan sesuai dengan perkembangan dinamika di lapangan.

Susatyo juga mengingatkan kepada seluruh personel untuk tetap profesional, tidak terprovokasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan semua pihak.

“Kami mengimbau kepada koordinator lapangan dan orator agar melakukan orasi dengan santun, tidak memprovokasi massa, serta menjaga ketertiban umum. Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum,” tuturnya. 

Kemudian lanjut Susatyo, polisi berharap aksi penyampaian pendapat ini dapat berlangsung secara tertib dan aman bagi semua pihak.

Sebagai informasi, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan akan melakukan demonstrasi untuk menolak Undang-undang atau UU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025) hari ini.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved