Berita Jakarta
Pramono Ogah Ikuti Jejak Dedy Mulyadi, Tidak Ada Maaf untuk Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan bermotornya tetap harus membayar kewajibannya.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan bermotornya tetap harus membayar kewajibannya.
Adapun kebijakan itu berbeda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di bawah Gubernur Dedi Mulyadi yang melakukan pemutihan penunggak pajak kendaraan bermotor.
"Ada permintaan untuk membebaskan mobil-mobil yang tidak bayar pajak di Jakarta setelah saya pelajari di Jakarta ini mungkin berbeda dengan di daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali enggak. Ketika kami dalami maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta," ujar Pramono kepada awak media di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Pramono menjelaskan alasan akan mengejar penunggak pajak kendaraan bermotor lantaran yang menunggak kepemilikan kedua dan ketiga sehingga dianggap mampu.
"Maka saya akan mengejar mau mobil berapapun monggo tetapi harus bayar pajak. Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama tetapi kedua dan ketiga. Dan untuk itu karena dia dianggap sebagai orang mampu maka akan kita kejar untuk bayar pajak," jelas dia.
Sebelumnya, Samsat Kota Bekasi yang terletak di Jalan Insyinyur H Juanda Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur perdana menerapkan aturan penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda seluruh kendaraan pada Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Kabar Gembira, Dedi Mulyadi Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2025
Kepala pusat pengelolaan pendapatan Wilayah kota bekasi (P3DW), Dani Hendrato mengatakan penerapan itu sesuai instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BPD).
Penerapan aturan baru itu juga dilandasi instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang berniat untuk memberikan hadiah lebaran kepada warganya.
“Program hadiah lebaran dengan memberikan pembebasan atau pengampunan pajak kepada menunggak pajak baik yang menunggak pajak tahun 2 tahun, 3 tahun, ataupun 4 tahun itu pajak pokoknya dan denda dibebaskan, mereka hanya diberikan membayar pajak untuk 1 tahun kedepan saja,” kata Dani kepada TribunBekasi di Samsat Kota Bekasi, Kamis (20/3/2025).
Dani menjelaskan program yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) hingga Minggu (6/4/2025) itu membuat warga Jawa Barat terkhusus Kota Bekasi antusias.
Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak hingga 100 persen atau dua kali lipat jika dibandingkan sebelum diberlakukannya program.
“Kalau saya perhatikan dari pagi ini ada kenaikan kurang lebih 100 persen atau dua kali lipat, hari-hari kemarin sebelum ada program pukul 10.00 WIB itu pemasukan kami di bawah Rp 1 miliar dan tadi saya lihat di aplikasi sudah di atas Rp 1 miliar,” jelasnya.
Dani menuturkan meningkatnya jumlah pembayar pajak karena masyarakat tidak ingin ketinggalan momen tersebut.
Sebab program itu tentu sangat menguntungkan bagi masyarakat yang mengalami tunggakan dengan periode lama.
“Pas belum ada program itu tadi ada warga pembayaran seharusnya sampai Rp 35 juta dengan denda dan sebagainya, sementara dia bayar pajak tadi cukup dengan Rp 10 juta aja,” tuturnya.
Sementara seorang pembayar pajak mobil, yakni Debby (35) menyambut baik program penghapusan tunggakan pokok dan denda.
Dirinya mengaku dengan program itu dapat irit biaya hingga Rp 17 juta.
“Jujur aja saya kemarin mati pajak tiga tahun jadi cuma bayar satu tahun aja dan alhamdulillah rezeki banget, aturan bayarnya Rp 22 juta, sekarang cuma Rp 5 juta, udah selesai ini tinggal ambil plat,” ujar Debby.
Debby berharap program tersebut dapat rutin dilakukan untuk membantu masyarakat mengatasi tunggakan pajak.
“Segerakan bayar pajak mumpung ini masih ada pemutihan sampai bulan Juni 2025 yuk bayar pajak nanti kalau tidak habis nanti bayar normal,” tutupnya. (m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Ini Alasan Polisi Tidak Beri Sanksi Pengemudi Audi A8L yang Terobos Gerbang Tol TB Simatupang Jaksel |
|
|---|
| Rano Karno Bernostalgia saat Mengunjungi Blok M Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Ini Ceritanya |
|
|---|
| Kehilangan Rp 3 Triliun, Pemprov DKI Minta Purbaya Hapus Insentif Pajak Kendaraan Listrik |
|
|---|
| Video Wanita Tanpa Busana Meludahi Kitab Suci Beredar di Medsos, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan |
|
|---|
| Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin Dinobatkan 10 Tokoh Inspiratif Jakarta Youth Award 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pramono-ingatkan-warga-Jakarta-yang-menunggak-pajak-kendaraan-bermotor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.