Kabar Artis

Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Bakal Lebaran Dipenjara

Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Bakal Lebaran Dipenjara

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani resmi jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025) bersama asistennya, Mail atau IM. Nikita ditahan selama 20 hari ke depan, setelah menjalani dua kali BAP dan menerima 109 pertanyaan. (Arie Puji Waluyo/ WartaKota) 

"Berulang-ulang saya sampaikan dalam setiap kesempatan, kalau ada bukti permulaan yang cukup terhadap produk klien kami yang kemudian dikatakan ilegal, segera laporkan!" ujar Julianus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (9/8/2025).

Julianus lantas menyarankan warganet yang menyebut produk Reza palsu untuk memahami Undang-undang terkait BPOM dan Kesehatan terlebih dahulu sebelum melaporkan kliennya.

"Saya ajari yang membuat penyebaran di sosmed. Pertama, kalian harus jalani peraturan BPOM nomor 21 tahun 2002 tentang notifikasi dan izin edar."

"Kedua, kalian harus pahami pasal 138 juncto 435 Undang-undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, nah itu pahami dulu," katanya.

Pengacara Reza itu berdalih bahwa izin edar produknya sudah sesuai prosedur.

"Bahwa klien kami dalam setiap produk merek apapun itu sudah melalui tahapan DIP 1, DIP 2, DIP 3, dan DIP 4," bebernya.

Julianus lantas menjelaskan mengenai BPOM produk Reza.

Menurutnya, Reza sudah melakukan hal yang benar terhadap produknya.

"Klien kami ini kan memproduksi ya, memaklonkan dalam pabrik anggap 1 juta pieces. Kemudian keluarlah izin edar yang berlaku selama 3 tahun."

"Ketika 1 juta pieces ini tidak habis lalu mau di kemanain? Dibuang? Kan nggak mungkin, berarti sisanya itu diperbaharui NA-nya, izin edarnya, notifikasinya."

"Bukan mengganti mereknya atau NA-nya, BPOM-nya dengan cara ilegal, tidak! Tapi mengganti NA-nya dengan yang terbaru, karena 3 tahun yang sebelumnya itu sudah berakhir," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved