Bareskrim Cek TKP Pascateror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Apa Hasilnya?

Polri dalam hal ini Bareskrim bersama Polda Metro Jaya, telah melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) perihal dugaan teror kepala babi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
TEROR TEMPO - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan Bareskrim bersama Polda Metro Jaya, telah melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) perihal dugaan teror kepala babi di kantor Tempo, Jakarta Selatan. 

"Kami mendesak kepada Kapolri agar kasus ini diungkap hingga tuntas. Ini menjadi ujian bagi kepolisian," ujar Koordinator KKJ Erick Tanjung, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).

Erick menuturkan bahwa pihaknya tidak ingin aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo ini mandek begitu saja.

"Akan kami uji apakah kepolisian hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis karena dari ini sekian kasus yang kami laporkan yang prosesnya mandek ya dalam penyelidikan," kata dia.

"Artinya ini akan kita lihat apakah kepolisian mengungkapnya sampai tuntas. Kita tentu akan mendesak kepolisian agar kasus ini diungkap sampai tuntas sampai di pengadilan ya," lanjutnya.

Menurut Erick, proses hukum terhadap pelaku teror penting guna memutus mata rantai kekerasan serta intimidasi terhadap jurnalis.

"Jadi harus ada efek jera, tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku serangan ke pers, ke jurnalis dan media. Jadi siapapun itu pelakunya dan termasuk otaknya," ucap dia.

"Siapapun itu, kalau memang serangan ini struktural, itu harus diungkap karena ini bukan serangan yang secara tiba-tiba, tapi kami melihat ini rangkaian serangan yang sistematis ya," sambung Erick.

Ia mendesak polisi bekerja secara profesional dan negara harus hadir guna menunjukkan Presiden Prabowo Subianto pro kemerdekaan pers.

"Tentu pesan kami adalah kepada negara harus hadir, kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan apakah Presiden Prabowo ini pro kemerdekaan pers atau anti kritik, anti kemerdekaan pers," katanya. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved