Berita Regional

Sidang Kutus Kutus Ungkap Penggugat II Belum Lahir saat Merek Didaftarkan

Sidang Kutus Kutus Ungkap Penggugat II Belum Lahir saat Merek Didaftarkan. Legal standing jadi dipertanyakan

dokumentasi pribadi
SIDANG KUTUS KUTUS -- Sidang merek minyak Kutus Kutus di PN Niaga Surabaya, Rabu (26/2/2025) dengan menghadirkan saksi ahli. Dalam sidang terungkap penggugat II belum lahir saat merek didaftarkan. (Dokumentasi Pribadi) 

WARTAKOTALIVE.COM -- Sidang S=sengketa merek minyak Kutus Kutus masih bergulir di PN Niaga Surabaya.

Dalam sidang terungkap fakta bahwa penggugat II yakni PT Kutus Kutus Herbal belum lahir atau belum berdiri saat merek Kutus Kutus sudah dimiliki tergugat, sehingga legal standing dipertanyakan.

Sidang sengketa merek Kutus Kutus di PN Niaga Surabaya dengan nomor perkara: 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya dipimpin Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H. 

Baca juga: Ada Sosok Wanita Muda di Balik Sengketa Minyak Kutus Kutus, Terungkap di Pengadilan

Selaku Penggugat I adalah Bambang Pranoto, sementara Penggugat II PT Kutus Kutus Herbal. 

Adapun tergugat, Fazli Hasniel Sugiharto, sebagai pemilik merek Kutus Kutus sejak 2014.

Perkara ini menempatkan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai pihak turut tergugat.

Kutus Kutus adalah minyak balur yang diproduksi di Bali.

Sengketa merek ini merupakan sengketa keluarga.

Bambang Pranoto selaku Penggugat adalah ayah sambung dari Tergugat Fazli Hasniel Sugiharto.

Bambang Pranoto menikahi ibu Tergugat, Lilies Susanti Handayani, saat Tergugat Fazli Hasniel Sugiharto masih kecil. 

Kepada wartawan di Jakarta hari ini, Rabu (19/3/2025), Dr Ichwan Anggawirya, S.H., M.H, dari Master Lawyer sebagai kuasa hukum tergugat Fazli Hasniel Sugiharto menyatakan telah menyampaikan bukti tambahan dalam persidangan.

”Kami menemukan fakta mengejutkan, bahwa Penggugat II belum ada atau belum berdiri saat merek Kutus Kutus didaftarkan dan dimiliki secara sah oleh klien kami, Fazli Hasniel Sugiharto,” kata Ichwan. 

Menurut Ichwan, Penggugat II baru berdiri pada tahun 2019 dan mengajukan pendaftaran merek dan logo yang identik dengan merek milik Tergugat pada tahun 2024.

Padahal Tergugat sudah memiliki merek Kutus Kutus yang terdaftar resmi sejak 10 tahun sebelumnya yakni pada tahun 2014. 

"Logikanya, bagaimana mungkin Penggugat II yang baru berdiri pada 2019 bisa mengklaim sebagai pemilik merek yang sudah terdaftar sejak 2014? Ini adalah kejanggalan besar yang semakin memperkuat posisi hukum Tergugat,” tegas Ichwan seraya menyebut legal standing Penggugat II dipertanyakan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved