Fix! Komisi I DPR Setujui Revisi UU TNI Segera Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Fix! Komisi I DPR Setujui Revisi UU TNI Segera Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

|
Editor: Joanita Ary
Youtube TV Parlemen
REVISI RUU TNI -- Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah bersepakat membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau paripurna, untuk bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI. Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025). 

"Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?" ujar Utut.

"Setuju," jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.

Adapun Komisi I DPR RI lewat Panja RUU TNI telah melaksanakan sejumlah rapat untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan, yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit hingga Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved