Fix! Komisi I DPR Setujui Revisi UU TNI Segera Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
Fix! Komisi I DPR Setujui Revisi UU TNI Segera Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
|
Editor:
Joanita Ary
Youtube TV Parlemen
REVISI RUU TNI -- Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah bersepakat membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau paripurna, untuk bisa segera disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI.
Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
"Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?" ujar Utut.
"Setuju," jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.
Adapun Komisi I DPR RI lewat Panja RUU TNI telah melaksanakan sejumlah rapat untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan, yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit hingga Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.
Baca Juga
| Calon Dubes Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan, Hasil Bakal Diberikan ke Pimpinan DPR RI Minggu Sore |
|
|---|
| Tanggapi Konflik AS dan Iran di Timur Tengah, Begini Saran DPR terkait Sikap Resmi Indonesia |
|
|---|
| Soal Konflik AS-Iran, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto: Kami Bakal Undang Menlu Sugiono |
|
|---|
| Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI, Ini Alasannya |
|
|---|
| Soal Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Prabowo Subianto: Yang Lakukan Itu Ingin Adu Domba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/komisi-1-ruu-tni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.